Karimun,Radarhukum.id – Berita terkait keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), operasional, dan gaji desa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menjadi sorotan publik. Beragam reaksi muncul dari sejumlah elemen masyarakat. Diantaranya adalah dari Perkumpulan Pemuda Anak Tempatan (Perpat) Kabupaten Karimun.
Mecky Dewancha, Ketua Perpat Karimun menyayangkan kinerja Pemkab Karimun yang dinilainya lalai. “Memang manajemen keuangan Kabupaten Karimun yang bobrok,” ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Mecky menambahkan, meskipun kewajiban sudah dijalankan, hak berupa gaji dan pembayaran kegiatan desa belum juga diterima selama enam bulan. “Ini sangat parah sekali, Pemkab Karimun,” tegas Ketua PERPAT.
Menurut Mecky, Pemerintah Kabupaten Karimun, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan, tidak baik. Hak berupa gaji dan kegiatan desa yang sudah dijalankan tidak dibayarkan. “Ini sangat disayangkan,” tambahnya.
Ia juga menyarankan, jika pemerintah daerah tidak bisa membayar kegiatan desa, seharusnya ada instruksi untuk tidak menjalankan kegiatan tersebut terlebih dahulu. “Kalau memang pemerintah daerah tidak bisa membayar kegiatan-kegiatan desa, seharusnya pemerintah daerah instruksikan ke desa-desa agar kegiatan tersebut tak usah dijalankan dulu,” ungkapnya.
Mecky mengimbau kepada desa jika masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemkab Karimun, maka demonstrasi adalah langkah yang wajar. “Tidak ada salahnya kita minta hak kita di Pemkab,” paparnya.
Ia juga meminta kepada Bupati Karimun untuk segera menangani permasalahan ini agar desa dapat bekerja dan membangun desa mereka. “Kami meminta kepada Bupati Karimun cepat menangani permasalahan ini agar desa dapat bekerja dan membangun desa mereka,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Karimun Jackie Stewart Touw saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
(Rudi)
Discussion about this post