Batam, Radarhukum.id – Redaksi media ini, menerima salinan Surat Edaran yang dibuat oleh Sekretariat Daerah Pemko Batam terkait pengerahan dan partisipasi pegawai dalam rangka pelaksanaan pawai takbir dan shalat Idul Adha di lingkungan Pemko Batam, Senin (17/6/2024).
Yang menarik dari Surat Edaran bertanggal 13 Juni yang ditandatangani oleh Sekda Batam itu adalah diwajibkannya pegawai Pemko Batam bersama keluarga mereka mengikuti Ibadah Sholat Id di tempat yang ditentukan, yakni di Dataran Engku Putri Batam Centre, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, dan Masjid Baiturrahman.
Lokasi tersebut diketahui, adalah tempat Walikota Batam Muhammad Rudi, bersama istrinya Wagub Marlin Agustina, serta Sekda Batam Jefridin Hamid melaksanakan sholat Idul Adha. Dalam Surat Edaran tersebut juga tertera sanksi berupa penundaan Rekon Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juni 2024.
Berdasarkan rilis yang dikirimkan Diskominfo kepada radarhukum.id, Selasa (18/6/2024), Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan seluruh Perangkat Daerah wajib mengikuti pawai takbir dan lomba mobil hias. Pawai takbir Idul Adha dan lomba mobil hias selain diikuti internal Pemko Batam, juga diikuti oleh instansi vertikal, masjid, musala, perbankan dan hotel.
“SKPD wajib mengikuti lomba mobil hias ini dalam rangka Syiar Islam dan memeriahkan Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.
Untuk Pelaksanaan Sholat Idul Adha akan dipusatkan di 3 (tiga) lokasi berbeda seperti Dataran Engku Putri Batam Center, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Batuaji, dan Masjid Baiturrahman Sekupang.
“Sebagai wujud keteladanan di tengah masyarakat dalam mengindahkan perintah Agamanya, semua pegawai Pemko Batam yang beragama Islam supaya hadir bersama keluarga dan mengajak tetangga bahkan handai taulan untuk sama-sama melaksanakan sholat Idul Adha bersama ke salah satu lokasi yang terdekat dengan kediaman masing-masing dengan 3 lokasi di maksud,” katanya.
(Ifan)
Discussion about this post