Batam, Radarhukum.id – Lewat sejumlah pemberitaan di media, PLN Batam mengisyaratkan adanya wacana kenaikan tarif listrik yang diperhalus dengan istilah penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) pada triwulan III tahun 2024 ini. Wacana tersebut, menyusul keterangan pers yang disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu, pada Jumat 28 Juni lalu.
Setidaknya ada tiga edisi siaran pers dari PLN Batam yang dimuat oleh beberapa media di Batam. Rilis edisi pertama memuat keterangan Direktur Utama PLN Batam, M. Irwansyah Putra dengan pendekatan bahwa kenaikan tarif ini tidak berdampak bagi masyarakat kurang mampu atau pelanggan PLN Batam dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.
Edisi ketua, PLN Batam mengeluarkan rilis dengan meminjam mulut Parlaungan Siregar yang dikenal sebagai Presiden Nato. Diantaranya dia menyebut masyarakat Batam dapat menerima kebijakan (kenaikan tarif listrik) yang sejak 2017 belum mengalami perubahan.
Selanjutnya pada edisi ketiga, siaran pers PLN Batam meminjam mulut Herry Irianto, Ketua Ormas Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB). Herry menyebut, kenaikan tarif listrik agar pertumbuhan ekonomi di Batam terus meningkat. “Keputusan Pemerintah melakukan Tariff Adjusment agar pertumbuhan ekonomi di Batam terus meningkat sehingga iklim usaha tetap terjaga. Penyesuaian tarif juga dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan yaitu penyesuaian dalam rangka mengoreksi yang tidak tepat sasaran,” jelas Herry dikutip dari siaran pers PLN Batam pada Sabtu (6/7).
Namun sayangnya, dari ketiga rilis itu, baik dari Direktur Utama PLN Batam atau meminjam mulut Ormas, belum disebutkan secara gamblang dasar PLN Batam mewacanakan kenaikan listrik. Belum dijelaskan surat menteri ESDM yang mana yang menjadi dasarnya. Apakah hanya berdasarkan keterangan pers Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu belaka atau memang ada surat yang diterima PLN Batam. Untuk memastikan itu, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Pihak PLN Batam melalui Bukti Panggabean selaku Vice President of Public Relations, namun yang bersangkutan belum menjawab konfirmasi lewat pesan tertulis yang dikirim kepadanya.
Bila pun ada surat keputusan menteri, seperti yang disampaikan praktisi hukum Batam Ir. Suparman, S.H.,M.H.,M.Si, PLN Batam tidak bisa asal menaikkan saja. “Kementerian ESDM maupun PLN Batam Jangan menaikan listrik secara sembrono. Apakah ini sudah melalui persetujuan masyarakat atau DPR dan melalui regulasi yang benar. Pegawai PLN enak terima gaji dari situ, kami masyarakat yang merasakan beratnya. Dampaknya akan terasa kepada UMKM, perusahaan, dan nanti ujung-ujungnya kepada masyarakat golongan bawah. Kami belum melihat ada mekanisme yang jelas dalam prosesnya. Kecuali negara kita ini negara komunis yang bisa sesuka hati pemerintah saja,” kata Suparman, kemarin.
Menanggapi wacana kenaikan tarif listrik ini, Pemuda Muhammadiyah Kota Batam mengimbau agar PLN Batam jangan bikin gaduh terlebih dahulu, sebelum ada regulasi yang jelas dan juga dilakukan kajian mendalam.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Batam, Mahayuddin menyebut, banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum pemerintah berencana menaikkan tarif listrik. “Jangan hanya menyebutkan tarif listrik tidak naik sejak 2017, faktanya tarif listrik Batam menang sudah tinggi dibandingkan daerah lain. Kalau katanya tidak berdampak kepada masyarakat kurang mampu, klaim ini perlu diuji dan jelas datanya,” ujar Mahayuddin.
Mahayuddin menyebut, jika tarif listrik dinaikkan, UMKM dan juga pengusaha tentu harus menambah biaya produksi mereka. “Kalau benar tarif listrik dinaikkan, ini akan berdampak luas. Akan terjadi inflasi, ujung ujungnya masyarakat golongan bawah pasti akan merasakan beratnya. Ini perlu dikaji, PLN Batam jangan bikin gaduhlah dengan kondisi ekonomi saat ini,” tegasnya.
Mahayuddin juga menyinggung pelayanan PLN Batam selama ini yang dinilainya belum maksimal. “Listrik masih sering padam. Benahi dulu pelayanan, baru bicara kenaikan tarif listrik,” ucapnya. (Ifan)
Discussion about this post