Sarolangun, Radarhukum.id — Pelarian M.S. alias SKUIN (36 tahun), pelaku pembunuhan terhadap (Alm) Antoni Bin Hasan, warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang terjadi pada tahun 2010 lalu, akhirnya berakhir. M.S. alias SKUIN ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Macan Pseko Polres Sarolangun pada Selasa (9/7/2023).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 13 Desember 2010, sekitar pukul 15.30 WIB di tempat penumpukan pasir liput di tepi Sungai Tembesi, Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Tersangka M.S. alias SKUIN membacok (Alm) Antoni hingga tewas di tempat kejadian.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK melalui Kasi Humas Iptu Rindradi mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kasat Reskrim AKP Cindo Kottama membentuk tim gabungan Macan Pseko, Unit Harda Polres Sarolangun, dan Unit Reskrim Polsek Mandiangin untuk menangkap pelaku di Desa Senaung.
“M.S. alias SKUIN ditangkap pada Selasa, 8 Juli 2024 saat menumpang mobil truk yang ingin memuat kayu, di salah satu pom bensin di Kabupaten Muara Jambi,” ujar Iptu Rindradi.
Kasi Humas melanjutkan bahwa kasus yang menjerat pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-24/XII/2010/Jambi/Res Sarolangun/Sek Mandiangin, tanggal 13 Desember 2010. Pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain” dan atau “Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” jelasnya.
“Saat ini pelaku ditahan di Polres Sarolangun dan masih diperiksa intensif oleh Penyidik Reskrim Polres Sarolangun,” tutup Kasi Humas. (Mara)
Discussion about this post