Lebak, Radarhukum.id – Jalan Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, khususnya di Kampung Curug Mulya (RW 08), mengalami kerusakan parah. Sepanjang jalan terdapat pecahan beton dengan batu tajam dan medan yang menurun. Jalan penghubung desa ini sudah lama tidak diperbaiki.
Menurut keterangan warga, kondisi ini sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun tanpa adanya perbaikan.
“Lebih sudah sepuluh tahun jalan penghubung desa ini tidak juga diperbaiki. Kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan mengingat medan jalannya pun menurun,” kata Pian, Senin (22/7/2024).
Desa Narimbang Mulya merupakan wilayah pemekaran dari Desa Jatimulya pada tahun 2008, sedangkan Desa Jatimulya sendiri adalah hasil pemekaran dari Kelurahan Cijoro Pasir pada tahun 1979. Desa Narimbang Mulya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 pada tanggal 30 Mei 2008 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama.
“Iya, Desa Narimbang Mulya hasil dari pemekaran Desa Jatimulya pada tahun 2008 dengan kepala desa pertama Ibu Pipin, dilanjutkan dengan Bapak Yanto, dan sekarang untuk delapan tahun ke depan dijabat oleh Bapak Madani (Jaro Anut),” tambah Pian.
Rohman, salah satu warga Desa Narimbang Mulya, mengharapkan adanya perbaikan terhadap jalan yang sudah lama rusak tersebut. Ia menegaskan, sudah seharusnya jalan desa yang rusak diperbaiki mengingat sudah lebih dari sepuluh tahun atau belasan tahun tidak ada perbaikan.
“Sudah seharusnya dan sewajarnya jalan rusak yang sudah lebih dari sepuluh tahun itu diperbaiki, jangan menunggu ada korban baru diperbaiki,” kata Rohman (22/7).
Warga berharap jalan penghubung sepanjang satu kilometer di Desa Narimbang Mulya menjadi perhatian serius oleh kepala desa saat ini dan segera diperbaiki mengingat lamanya kerusakan jalan tersebut.
Untuk memperoleh informasi lebih jelas, awak media ini mencoba menghubungi Kepala Desa Narimbang Jaya melalui Sekdes Oong Iza Fujiami. Oong mengarahkan untuk datang ke kantornya. Namun saat dikunjungi ke kantornya, baik kepala desa, maupun Oong mendadak tidak bisa ditemui, karena katanya ada keperluan mendesak.
Informasi yang diperoleh dari Nia, Kasi Pemerintahan di Desa Tersebut, sebenarnya perbaikan jalan itu sudah dianggarkan pada anggaran tahun ini (2024). Namun, karena badan jalan masuk ke dalam tanah milik perorangan (Jonathan) dan status hibah jalan tersebut belum memiliki kejelasan dengan kekuatan hukum yang tetap, kepala desa mengalihkan anggaran untuk jenis pembangunan lainnya.
Kepada media ini, warga menyampaikan harapan, Madani, selaku Kepala Desa Narimbang Mulya, dapat membantu mengatasi kejelasan terkait hibah tanah pada badan jalan yang sudah lama rusak agar segera diperbaiki.
Reporter: Deri
Editor: Ifan
Discussion about this post