Batam, Radarhukum.id – Fenomena calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar akan terjadi di Pilkada Kota Batam. Menurut Dewan Pakar MD. KAHMI Batam, Drs. Muhammad Iqbal, MBA, fenomena ini adalah hal biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan, seolah-olah jika hal ini terjadi maka pilkada berjalan tidak demokratis, mencederai prinsip-prinsip demokrasi, dan cenderung tidak sah.
“Sebagai gambaran, fenomena calon tunggal ini sudah pernah terjadi pada Pilkada tahun 2015 di tiga daerah, tahun 2017 di sembilan daerah, tahun 2018 di 16 daerah, dan tahun 2020 di 25 daerah pemilihan. Semua daerah tersebut melaksanakan pilkada dengan lancar dan telah menghasilkan kepala-kepala daerah yang resmi dan sah serta sesuai dengan konstitusi negara kita,” katanya.
Muhammad Iqbal mengungkapkan, saat ini Amsakar – Claudia sudah mendapatkan rekomendasi dari mayoritas partai pemilik kursi DPRD Batam, atau sekitar 70% dari total kursi DPRD Batam, dengan sembilan partai pengusung.
“Insyaallah akan ada lagi partai politik yang memberikan rekomendasi ke Amsakar – Claudia, sehingga total dukungan ke pasangan ini nantinya melebihi 90% dari jumlah total kursi DPRD Batam,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, mayoritas partai politik di Batam mendukung pasangan Amsakar – Claudia karena mempercayai bahwa Amsakar adalah sosok yang bisa membawa Batam lebih maju dan lebih baik lagi. “Beliau adalah tokoh yang jujur, cerdas, serta bisa berkomunikasi dengan berbagai pihak. Gaya humble, religius, ramah, serta visi yang jelas untuk Batam,” jelas Iqbal.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan luas ini menunjukkan kepiawaian Amsakar sebagai diplomat sejati yang bisa melobi semua partai pendukungnya tanpa mengeluarkan modal finansial satu rupiah pun.
Iqbal menekankan kembali, apabila nantinya pasangan Amsakar – Claudia melawan kotak kosong pada Pilkada Batam tahun 2024, maka pelaksanaan pilkada tetap demokratis dan hasilnya tetap sah.
“Tidak ada konstitusi yang dilanggar, semua persyaratan pencalonan terpenuhi, dan tahapan pemilu juga sudah diikuti. Jadi, tidak ada lagi pembenaran tudingan dari pihak tertentu bahwa jika pasangan Amsakar – Claudia melawan kotak kosong adalah inkonstitusional dan tidak demokratis,” tegas Iqbal.
(Redaksi)
Discussion about this post