Maumere, Radarhukum.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menyerahkan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sikka kepada Penjabat Bupati Sikka di Rumah Jabatan Bupati Sikka, Jumat (26/07/24). Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPU Sikka, Yosef Fredianus Boy Gapo.
Dikatakan Pudja, berkas salinan keputusan diserahkan Ketua KPU Sikka, Herimanto diterima secara lansgung, Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera disaksikan Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang dan Anggota Yohanes Ariski.
Pudja menjelaskan, menurut Ketua KPU Sikka, berkas yang diserahkan yakni salinan keputusan calon terpilih Anggota DPRD Sikka Periode 2024-2029 sebanyak 35 orang dan sudah lengkap menyerahkan Tanda Terima LHKPN sebanyak 34 orang dan 1 orang menggunakan surat pernyataan dilampiri bukti telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
“Sesuai Pasal 51 ayat (4) PKPU 6 Tahun 2024, kami menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada gubernur melalui bupati/wali kota, maka tugas kami sudah selesai. Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Pemerintah,” jelasnya.
Penjabat Bupati Sikka, mengucapkan terima kasih dan akan memproses lebih lanjut atas penyampaian keputusan calon terpilih oleh KPU Sikka.
“Terimakasih atas kerja-kerja KPU Sikka dan Bawaslu Sikka. Berkas penyampaian calon terpilih saya terima dan akan tindaklanjuti” katanya.
Turut mendampingi penyerahan salinan keputusan, antara lain, Anggota KPU Sikka, Harun Alrasyid, Yosef Fredianus Boy Gapo, Ignasius Irvanto Candra Say dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Sikka, Samuel Desrytanto Sing.
Reporter: Marianus D Mali
Discussion about this post