Lebak, Radarhukum.id – Puluhan pekerja PT Global Elektrik Nasional (GEN) mengeluhkan keputusan perusahaan yang menghentikan mereka sementara (off) tanpa penjelasan yang pasti. Mereka menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui forum pekerja terlebih dahulu.
PT Global Elektrik Nasional adalah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi peralatan rumah tangga, peralatan listrik, dan elektronik. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Raya Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Tidak ada forum musyawarah terlebih dahulu terhadap kami pekerja yang statusnya di-off. Kami juga tidak tahu apakah akan kembali bekerja atau tidak. Penjelasan yang kami terima hanya karena perusahaan sedang tidak memiliki material produksi, padahal kami melihat banyak material produksi,” kata seorang sumber yang namanya dirahasiakan, kepada radarhukum.id Sabtu, (27/7/2024).
Perusahaan yang telah belasan tahun beroperasi di Kabupaten Lebak ini dinilai tidak menerapkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan secara konstitusional.
“Gaji yang kami terima Rp 75.000 per hari, tidak ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kami bekerja di bagian produksi,” tambahnya.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2024 sebesar Rp 2.978.764,69, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.293-Huk/2023.
Mantan pekerja PT Global Elektrik Nasional berharap aparatur dan pejabat terkait dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pekerja/buruh di Kabupaten Lebak.
Terkait hal tersebut, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Senin (29/7/2024). Namun sesampainya di lokasi PT Global Elektrik Nasional, petugas keamanan mengatakan, humas maupun pimpinan perusahaan sedang tidak bisa dijumpai. Petugas keamanan itu juga tidak bersedia memberikan kontak perwakilan perusahaan yang bisa dihubungi. Untuk keberimbangan berita, radarhukum.id menyediakan ruang untuk klarifikasi, dan memberi porsi yang sama bagi kedua belah pihak.
Reporter: Deri
Editor: Ifan
Discussion about this post