Lebak, Radarhukum.id – Ketua Yayasan Naga Harapan Bangsa (YNHB), Raksa Ambang Sagara, meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak segera melakukan monitoring dan memberikan tindakan tegas kepada setiap perusahaan yang diduga melanggar administrasi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini menyusul, adanya keluhan dari pekerja yang hak-haknya diabaikan.
“Perusahaan-perusahaan, baik yang baru maupun yang sudah lama beroperasi di Kabupaten Lebak, wajib menerapkan Undang-Undang dan Ketetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Saya, sebagai putra daerah Kabupaten Lebak sekaligus Ketua Yayasan Naga Harapan Bangsa, sangat tersinggung dengan perilaku perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebak namun tidak menjalankan amanah Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan semestinya,” kata Raksa Ambang Sagara, Senin (29/7/2024).
Dia menyebutkan, Ini adalah penghinaan terhadap pekerja atau buruh di Kabupaten Lebak karena telah berani merampas kesejahteraan hak pekerja atau buruh yang telah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Menteri. Raksa Ambang Sagara meminta kepada aparatur dan pejabat terkait untuk lebih serius dalam menyelesaikan setiap temuan atau laporan mengenai ketenagakerjaan di Kabupaten Lebak.
“Saya meminta kepada aparatur dan pejabat terkait lebih serius lagi dalam menyelesaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur di Kabupaten Lebak. Jangan biarkan perusahaan-perusahaan itu memperbudak pekerja atau buruh dengan merampas hak mereka. Kabupaten Lebak adalah kabupaten yang tertinggal dalam hal upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten,” tambahnya.
Raksa menekankan, pekerja atau buruh adalah instrumen yang sangat penting dalam menentukan kemajuan ekonomi daerah. Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh sama dengan melakukan upaya kemajuan daerah dan sektor ekonomi.
“Pekerja/buruh adalah instrumen yang sangat penting dalam membentuk kemajuan suatu daerah. Mereka membantu pertumbuhan sektor ekonomi baik daerah maupun nasional. Investor dipersilakan masuk sebanyak mungkin ke Kabupaten Lebak dan menjalankan bisnis besar mereka di sini, namun jangan mengabaikan kewajiban mereka dan mengorbankan kesejahteraan pekerja/buruh, khususnya di Kabupaten Lebak,” tuturnya.
Dijelaskannya, masalah kesejahteraan pekerja adalah pekerjaan yang harus dapat diselesaikan dengan baik oleh calon kepala daerah terpilih di Kabupaten Lebak. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Tidak lama lagi kita akan memasuki pesta demokrasi, pemilihan serentak kepala daerah se-Indonesia. Saya meminta siapapun yang nantinya menjadi kepala daerah di Kabupaten Lebak untuk dapat menyelesaikan masalah pekerja dan meningkatkan UMK agar tidak selalu menduduki peringkat terakhir di Provinsi Banten. YNHB terbuka untuk siapapun dan dari kalangan manapun. Siapapun yang terpilih menjadi kepala daerah Kabupaten Lebak, saya siap bersinergi untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan pekerja/buruh di Kabupaten Lebak,” tutupnya.
Reporter: Deri
Editor: Ifan
Discussion about this post