Cilegon, Radarhukum.id – Seorang bocah berusia lima tahun, APH, yang sempat dikabarkan hilang pada Selasa (17/9/2024), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, pada Kamis (19/9/2024). Korban yang beralamat di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, diduga menjadi korban pembunuhan.
Berdasarkan hasil otopsi sementara, APH telah meninggal dua hari sebelum ditemukan. Pada tubuh korban ditemukan luka lebam yang disebabkan oleh benda tumpul, mengindikasikan adanya kekerasan fisik. Tim gabungan dari Jatanras Polda Banten, Polres Cilegon, dan Polres Lebak kini terus mengejar para pelaku pembunuhan tersebut.
“Tiga terduga pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pengembangan sementara, masih ada dua pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran. Untuk motif dan jumlah pelaku sebenarnya masih kami dalami melalui pemeriksaan terhadap tiga pelaku yang telah kami tangkap,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, Minggu (22/9/2024).
Dugaan sementara mengungkapkan, motif pelaku berhubungan dengan rasa sakit hati terhadap orang tua korban yang berprofesi sebagai pemberi pinjaman (kredit). Sebulan terakhir, orang tua korban juga kerap menerima teror melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Kami belum bisa menyimpulkan motif pasti dari pelaku karena masih dalam proses pendalaman. Namun, orang tua korban memang berprofesi sebagai pemberi pinjaman,” tambah AKBP Kemas.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RH, SH, dan EI. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 KUHP.
Discussion about this post