Pati, Radarhukum.id – Momen peringatan Hari Tani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berubah menjadi ajang intimidasi setelah puluhan pegawai PT Laju Perdana Indah (PG Pakis) hadir di lokasi. Aksi yang seharusnya damai ini diwarnai dengan pemagaran dan hilir-mudik pegawai perusahaan, Jumat (27/9/2024).
Kehadiran mereka dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap para petani yang sedang memperingati Hari Tani. Perusahaan gula tersebut mengklaim masih memiliki hak atas tanah garapan yang digunakan oleh petani, meskipun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut telah berakhir tepat pada tanggal yang sama, 27 September 2024. Berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Pasal 46 dan 47 PP No. 18 Tahun 2021, PT Laju Perdana Indah tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut.
Menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang diterima radarhukum.id, sekitar 30 pegawai perusahaan tersebut melakukan intimidasi terhadap peserta kegiatan Hari Tani yang diadakan oleh Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo. Selain itu, tindakan pemagaran juga dilakukan di sekitar lahan garapan petani.
“Sejak tanggal 26, mereka sudah mulai datang. Hingga saat ini mereka masih berada di sekitar lokasi kegiatan,” ungkap Fajar Muhammad Andhika, tim hukum petani Desa Pundenrejo.
Kegiatan peringatan Hari Tani ini diisi dengan berbagai acara, seperti istighosah akbar, diskusi publik, dan kesenian rakyat. Namun, kegiatan yang berfokus pada tema ‘Ngurip-Nguripi Lahan' ini mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pihak perusahaan.
Tindakan yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah tidak hanya melanggar hukum terkait kepemilikan tanah, tetapi juga mencederai hak asasi manusia. Fajar menambahkan bahwa intimidasi ini melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Tidak sepantasnya perusahaan melakukan tindakan intimidasi, terutama saat warga sedang mengadakan peringatan Hari Tani, yang merupakan hak demokratis dan dilindungi oleh konstitusi,” tambahnya.
Petani Desa Pundenrejo bersama dengan solidaritas masyarakat dan mahasiswa menyatakan sejumlah sikap untuk mengecam tindakan intimidasi tersebut, di antaranya:
1. Mengecam tindakan intimidasi oleh PT Laju Perdana Indah yang melanggar hak kebebasan berekspresi dan rasa aman.
2. Menuntut aparat kepolisian untuk tidak mendukung tindakan intimidasi tersebut.
3. Mendesak Kementerian ATR/BPN agar tidak menerima permohonan izin baru dari PT Laju Perdana Indah.
4. Meminta Komnas HAM untuk menghentikan intimidasi terhadap Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo.
5. Menuntut perlindungan bagi petani perempuan dari tindakan intimidatif yang mengancam keamanan mereka.
Kejadian ini menambah catatan hitam dalam perjuangan petani di Indonesia, yang di tengah peringatan hari nasional mereka, justru menghadapi ancaman dari korporasi. Para petani berharap pemerintah dan lembaga terkait segera turun tangan untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan memastikan tanah garapan kembali kepada rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Laju Perdana Indah.
Discussion about this post