Batam, Radarhukum.id – DPRD Kota Batam menyepakati pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (27/9/2024) sore kemarin. Struktur AKD yang disetujui meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan komisi-komisi.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin, SPdI, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman, SH, MH. Rapat tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Haji Jefridin Hamid, perwakilan Forkopimda, tokoh masyarakat, kepala OPD, dan sejumlah insan pers.
Sebelum kesepakatan tercapai, rapat sempat diskors selama kurang lebih 20 menit untuk memberi kesempatan kepada anggota Komisi, BK, dan Bapemperda memilih pimpinan masing-masing. Sebelumnya, dilakukan juga pemungutan suara untuk memilih lima anggota BK dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kota Batam.
Hasil paripurna tersebut menetapkan Muhammad Fadhli, SE (Fraksi PAN-Demokrat-PPP) sebagai Ketua BK dan Banyu Ari Novianto (Fraksi Gerindra) sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, Siti Nurlailah, ST, MT (Fraksi PKB) terpilih sebagai Ketua Bapemperda dengan Tumbur Hutasoit, SH (Fraksi Hanura-PSI-PKN) sebagai Wakil Ketua. Untuk struktur Bamus dan Banggar, jabatan ketua melekat pada Ketua DPRD.
“Apakah saudara-saudara menyetujui alat kelengkapan DPRD ini?” tanya Kamaluddin, yang kemudian disambut persetujuan serempak oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Untuk komisi, Ketua Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) dijabat oleh Jelvin Tan, SH, MH; Ketua Komisi II (Ekonomi, Keuangan, dan Industri) dijabat Muhammad Yunus Muda, SE; Ketua Komisi III (Sarana Prasarana dan Lingkungan Hidup) dipegang oleh Muhammad Rudi, ST (Fraksi Gerindra); dan Ketua Komisi IV (Kesejahteraan Rakyat dan SDM) dijabat Dandis Rajagukguk, ST (Fraksi PDI Perjuangan). (*)
Discussion about this post