Karimun, Radarhukum.id – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari seorang tersangka berinisial RD, Senin (30/9/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Res Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K., serta perwakilan instansi vertikal Kabupaten Karimun, di antaranya Ketua Pengadilan, Kajari, dan Kepala Rutan.
Barang bukti berupa sabu tersebut disita dari RD, seorang pegawai honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih wipol, kemudian dibuang ke septic tank Polres Karimun.
Penangkapan terhadap tersangka RD dilakukan di kediamannya, yang beralamat di RT 002 RW 003, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2,5 kg sabu dalam kemasan teh China bermerk Chines Pin Wei, yang dibungkus plastik berwarna biru dan hitam. Sabu ini diselundupkan dari Malaysia oleh seseorang berinisial AB (DPO), dan kami temukan di atas lemari kamar tersangka RD,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi oleh AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
Kapolres Karimun juga menjelaskan, kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas administrasi, meskipun terkendala karena salah satu pelaku utama berada di Malaysia.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Saat ini baru satu tersangka yang berhasil ditangkap,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, menurut Kapolres, merupakan wujud nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati. Selain itu, tersangka juga terancam denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutur Kapolres.
Dalam kesempatan itu, AKBP Robby Topan Manusiwa juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada Polres Karimun jika menemukan aktivitas yang terkait dengan narkoba.
“Mari bersama-sama mendukung Polres Karimun dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Karimun,” tegasnya.
Discussion about this post