Batam, Radarhukum.id – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna terkait laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) masa jabatan 2024-2029, Senin (30/9/2024). Meski semula dijadwalkan untuk pengesahan, Pansus meminta tambahan waktu 14 hari guna menunggu fasilitasi dari Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, serta Wakil Ketua III Hendra Asman. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.
Ketua Pansus, Muhammad Mustofa, dalam laporannya menyebutkan bahwa Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah mencapai tahap finalisasi pembahasan. Tujuannya adalah mempercepat proses fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang pembinaan penyusunan kebijakan daerah. Setelah proses fasilitasi selesai, diharapkan Peraturan DPRD tentang Tatib dapat segera disahkan dan diberlakukan.
“Dengan demikian, kami meminta tambahan waktu 14 hari kerja untuk menunggu fasilitasi dari Pjs Gubernur,” kata Muhammad Mustofa.
Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 88, Peraturan DPRD sebagai produk hukum daerah harus melalui mekanisme fasilitasi oleh gubernur. Ia pun meminta persetujuan anggota dewan atas permintaan tambahan waktu tersebut, yang disambut dengan persetujuan bulat. Palu sidang pun diketuk, menandakan pengesahan putusan untuk penambahan waktu 14 hari bagi Pansus.(*)
Discussion about this post