Batam, Radarhukum.id – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) melakukan upaya normalisasi dengan menurunkan alat berat di sejumlah titik sebagai tindak lanjut mengatasi banjir. Setelah banjir parah melanda beberapa kawasan di Kota Batam kemarin, BMSDA segera mengerahkan alat berat di tiga lokasi, yakni di kawasan eks Rumah Makan Pak Datuk Citra Indah, Simpang Kepri Mall, dan Duta Mas, Selasa (15/10/2024).
Kepala Dinas BMSDA Kota Batam, Suhar, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatasi masalah banjir tersebut.
“Untuk jangka pendek, kami terus melakukan normalisasi di wilayah-wilayah yang rawan banjir. Sementara untuk jangka panjang, kami akan membangun stasiun-stasiun pompa banjir di lokasi-lokasi yang diperlukan guna mempercepat pembuangan air,” ujarnya.
Terkait pembangunan stasiun pompa banjir tersebut, Suhar menjelaskan, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, dimulai tahun depan.
“Tahun depan kami akan memulai pembangunan stasiun pompa banjir di Jodoh untuk pengendalian banjir di kawasan Jodoh dan Nagoya. Pada tahap awal, satu titik akan dibangun dari tiga titik yang dibutuhkan. Pembangunan selanjutnya akan dilaksanakan bertahap di tahun-tahun berikutnya,” jelas Suhar.
DPRD Desak Pemko Ambil Langkah Kongkrit
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, S.T, mendesak Pemko agar segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan banjir yang terus dikeluhkan warga setiap kali intensitas hujan tinggi.
Menurut Rudi, masalah banjir ini bukanlah hal baru. Setiap tahun masyarakat selalu mengeluh saat musim hujan, di mana drainase yang meluap menyebabkan banjir hingga ke ruas jalan. Ia menegaskan bahwa ketidakmampuan Pemko dalam mengambil langkah pencegahan dan penanggulangan tidak bisa dijadikan alasan.
“Sangat tidak masuk akal jika masalah banjir ini tidak bisa diselesaikan. Ini bisa diselesaikan jika pemerintah serius,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Batam tersebut, melalui keterangan tertulis yang diterima radarhukum.id.
Discussion about this post