Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 2 dan SMKN 2 Tanjungpinang, Kamis (17/10/2024). Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)” dengan tujuan membentuk revolusi mental dan meningkatkan kesadaran hukum generasi muda.
Tim JMS Kejati Kepri yang hadir terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Adityo Utomo, S.H., M.H., serta anggota tim lainnya. Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada siswa sekolah menengah, sebagai bagian dari generasi emas penerus bangsa.
Dalam kesempatan tersebut, Yusnar Yusuf menjelaskan mengenai perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Ia menguraikan bahwa narkotika merupakan zat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan ketergantungan. Sedangkan, psikotropika adalah zat yang mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku melalui saraf pusat.
Yusnar juga menegaskan ancaman pidana yang berat bagi pelanggaran terkait narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, mulai dari penjara hingga hukuman mati. Selain itu, ia menjelaskan mengenai rehabilitasi bagi pengguna narkoba serta peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Pemateri berikutnya, Adityo Utomo, memberikan penjelasan mengenai bullying, yang didefinisikan sebagai perilaku agresif dan negatif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti korban. Ia menjelaskan bentuk-bentuk bullying, dampak bagi korban dan pelaku, serta faktor-faktor yang mendorong terjadinya perundungan.
Menurut Adityo, korban bullying biasanya dipilih karena dianggap berbeda, lemah, atau kurang populer. Dampak yang dirasakan oleh korban antara lain depresi, ketakutan, dan penurunan prestasi akademik. Di sisi lain, pelaku bullying cenderung memiliki sifat agresif dan sulit berkonsentrasi dalam belajar karena lebih fokus merencanakan aksi berikutnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala SMAN 2 Tanjungpinang Drs. Kariadi, Kepala SMKN 2 Tanjungpinang Supini, S.Pd., serta 500 siswa dari SMAN 2 dan 70 siswa dari SMKN 2. Program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan hukum dan kesadaran sosial di kalangan siswa, yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun lingkungan sekolah.
Discussion about this post