Jakarta, Radarhukum.id – Polda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan pelanggaran terkait pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 26 saksi dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang dalam tahap penyelidikan kasus ini,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Dari 26 saksi yang diperiksa, empat di antaranya merupakan pegawai KPK, termasuk Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini, serta tiga pegawai lainnya yang memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada Jumat (18/10/2024).
“Empat pegawai KPK tersebut telah hadir dan memberikan keterangan tambahan dalam klarifikasi yang dilakukan tim penyelidik,” tambah Ade Safri.
Penyelidikan ini, menurut Ade Safri, dilakukan untuk menemukan indikasi tindak pidana dalam pertemuan antara Alex dan Eko Darmanto.
“Penyelidikan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bertujuan untuk mencari dan menemukan fakta hukum terkait dugaan tindak pidana, guna menentukan apakah penyidikan dapat dilanjutkan,” tutupnya.
Discussion about this post