Jakarta, Radarhukum.id – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan Martias Tanjung, mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat, akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, dengan Denis, S.H., M.H., bersama tim advokatnya sebagai kuasa hukum Martias.
Denis menyatakan harapannya agar Ketua Umum Partai Garuda, ARS, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen, dapat hadir dalam persidangan.
“Sidang perdana akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Oktober 2024. Kami berharap ARS yang sudah merugikan klien kami dapat menghadiri sidang ini,” ujarnya.
Selaku kuasa hukum, Denis optimistis hak-hak kliennya yang selama ini terabaikan dapat dipenuhi oleh tergugat. “Kami sudah menyiapkan semua materi persidangan, termasuk surat-surat pendukung dan fakta-fakta di lapangan. Para saksi juga siap hadir di persidangan,” tambahnya.
Denis menegaskan, keadilan bagi kliennya akan diperjuangkan dalam persidangan ini. “Saya pastikan klien saya mendapatkan keadilan. Selain alat bukti yang cukup, pengacara profesional akan mengawal perkara ini. Pengacara Mukhtar Efendi, S.H., M.H., Yanpytua Manihuruk, S.H., M.H., Herwanto, S.H., M.H., Wanda, S.H., M.Kn., dan George Elkel, S.H., M.H., akan turut serta dalam tim,” pungkas Denis.
Sementara itu, Martias Tanjung mengungkapkan, kerugian material yang ia alami cukup besar.
“Saya berperan sebagai perintis. Kebutuhan operasional, sarana, prasarana, termasuk kantor, saya urus sendiri. Namun, saya justru ditendang dari kepengurusan,” kata Martias.
Discussion about this post