Pati, Radarhukum.id – Selamet Riyadi, perangkat desa terpilih dari Desa Tawangharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, mengungkapkan adanya percobaan suap sebesar Rp 200 juta yang diduga bertujuan agar ia mundur dari pencalonannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) Tapen. Klaim ini memicu kemarahan warga Dusun Tapen, yang pada Rabu malam (6/11/2024) ramai-ramai mendatangi rumah Kepala Desa Tawangharjo, Sudarmono. Namun, kades tersebut tidak kunjung menemui warga yang berkumpul.
Pada Kamis (7/11/2024), warga yang tidak puas kembali mendatangi Balai Desa Tawangharjo untuk menuntut audiensi. Dalam pertemuan itu, Selamet Riyadi mengungkapkan adanya intimidasi yang dialaminya serta dugaan percobaan penyuapan yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait posisinya sebagai perangkat desa terpilih.
Selamet menyatakan, dirinya terpilih sebagai perangkat desa setelah memperoleh poin tertinggi dari tiga calon lainnya, yang diumumkan secara resmi pada Senin (4/11/2024) di Balai Desa. Ujian tertulis (LJK) yang digelar di UTC Semarang, Jumat (1/11/2024) lalu, menghasilkan nilai total 70 untuk Selamet, dengan 40 poin dari hasil LJK dan 30 poin tambahan dari pengabdiannya selama ini.
“Meskipun dari hasil LJK saya di bawah Mbak Agustina, saya memiliki poin pengabdian yang membuat skor saya tertinggi,” ungkapnya.
Selamet Riyadi juga mengungkapkan bahwa ia sempat diajak oleh salah seorang perangkat desa, Selasa (5/11/2024) agar mundur dengan imbalan Rp 200 juta. Tawaran tersebut ia tolak mentah-mentah.
Tidak berhenti di situ, Selamet kembali didatangi sejumlah pihak pada Rabu sore (6/11/2024) di Punden Singopadu. Di sana, ia ditawarkan dua opsi, tetap menjadi Kepala Dusun atau mengundurkan diri dengan imbalan uang tunai Rp 200 juta. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Camat Wedarijaksa dan seorang kepala desa lain yang turut menengahi pembicaraan.
“Saat itu, Petinggi Suwaduk menjelaskan bahwa saya bisa memilih, tetap menjadi Kadus atau mengundurkan diri. Sebagai gantinya, jika saya mundur, ada imbalan uang tunai Rp 200 juta dan rekomendasi untuk menjadi perangkat desa lain pada posisi kasi pelayanan,” kata Selamet.
Setelah pertemuan tersebut, Selamet mengadakan musyawarah dengan keluarganya. Mereka sepakat agar ia tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Ia pun menolak tawaran tersebut dan mengembalikan uang yang sempat diberikan kepada Kepala Desa Sudarmono. Selain itu, Selamet juga mencabut surat pengunduran diri yang sempat diajukan.
Pasca audiensi dengan warga, awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Kades Sudarmono terkait sumber uang Rp 200 juta tersebut dan alasan melibatkan beberapa pejabat dalam upaya mundurnya Selamet Riyadi. Namun, Kades Sudarmono menolak memberikan pernyataan dan meninggalkan lokasi tanpa menjawab konfirmasi wartawan.
Discussion about this post