Karimun, Radarhukum.id – Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di perairan barat Pulau Takong Iyu, Minggu malam (20/10/2024). Dalam operasi ini, tim gabungan mencegat sebuah speedboat tanpa nama bermesin Yamaha 85 PK yang diduga membawa 10 kilogram sabu dari Malaysia menuju Karimun. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi intelijen.
Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono H., M.Tr.(Han), M.Tr.Opsla, menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama intelijen dan operasi taktis di laut.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari pengembangan informasi intelijen gabungan yang diwujudkan dalam kerja sama taktis di lapangan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu 23/10/2024) di Mako Lantamal IV Batam.
Menurutnya, operasi ini menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya narkoba.
“Dengan penggagalan ini, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa, dan jika dinominalkan, barang bukti yang disita mencapai nilai Rp10 miliar,” jelasnya.
Nakhoda berinisial ND dan barang bukti berupa 10 kilogram sabu, satu pucuk senjata jenis Blank Gun, serta 86 butir peluru telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post