Padang, Radarhukum.id – Kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi tidak utuh di Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya menemukan titik terang. Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pria bernama Wanda (25), yang diduga kuat sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut.
Wanda ditangkap di kediamannya di daerah Pasar Usang, Lubuk Alung, pada Kamis (19/6/2025) pagi. Dalam interogasi awal, Wanda mengakui bahwa dirinya telah membunuh perempuan bernama Septia Adinda, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terpotong-potong di aliran sungai tersebut.
Tidak hanya itu, Wanda juga mengaku telah membunuh dua perempuan lain bernama Cika dan Adek pada tahun sebelumnya. Kedua korban yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga, disebut telah dibuang ke dalam sebuah sumur tua di belakang rumah pelaku.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, benar. Seorang pelaku telah kita amankan terkait penemuan jasad tidak utuh beberapa waktu lalu di Sungai Batang Anai. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Kapolres dalam keterangan resminya.
Menindaklanjuti pengakuan Wanda, tim kepolisian bersama BPBD Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan pembongkaran sumur tua di belakang rumah pelaku.
“Dalam pengakuannya, pelaku juga mengakui telah membunuh dua wanita lainnya pada tahun lalu dan membuang jasad mereka ke dalam sumur itu,” tambah Kapolres.
Saat ini, proses evakuasi dan penyelidikan lanjutan masih berlangsung guna mengungkap keseluruhan fakta dalam kasus yang mengguncang masyarakat tersebut.



























Discussion about this post