Jakarta, Radarhukum.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), ZR, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Penangkapan ZR berlangsung dramatis pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 22.00 WITA di Bali. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan, penetapan tersangka ini didukung oleh bukti fisik yang ditemukan dalam penggeledahan di dua lokasi berbeda.
“Kami menetapkan ZR sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan perkara di MA. Bukti fisik berupa uang tunai dan emas batangan kami temukan dari hasil penggeledahan,” ungkap Harli, Sabtu (26/10/2024).
Tim Kejagung menggeledah kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, serta penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali. Di kediaman ZR, ditemukan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kg yang ditaksir bernilai Rp75 miliar. Di hotel, ditemukan uang tunai Rp20,4 juta.
ZR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar beberapa pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18, serta Pasal 12B Jo. Pasal 18.
Discussion about this post