Ende, Radarhukum.id – Kenaikan tarif masuk Taman Nasional Kelimutu mulai berlaku per 30 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan baru ini menggantikan PP No. 12 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur tarif tiket masuk kawasan taman nasional di Indonesia.
Sosialisasi terkait PP No. 36 Tahun 2024 ini, digelar di Aula Hotel Flores Mandiri, Ende, Selasa (29/10/2024). Kegiatan dihadiri oleh 70 peserta, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Ende, Balai Taman Nasional Kelimutu, jajaran Polres Ende, Kejaksaan Negeri Ende, Komandan Distrik Militer 1602 Ende, perwakilan Universitas Flores, serta sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk tokoh masyarakat dan kepala desa di sekitar kawasan penyangga Kelimutu.
Kepala Balai Taman Nasional Kelimutu, Budi Mulyanto, menjelaskan, tarif masuk bagi wisatawan domestik mengalami kenaikan. Taman Nasional Kelimutu masuk dalam kategori kelas 3, sehingga tarif yang baru ditetapkan sebagai berikut:
“Untuk wisatawan domestik, tarif pada hari biasa yang sebelumnya Rp5.000 naik menjadi Rp10.000, dan pada hari libur dari Rp7.500 menjadi Rp15.000. Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2024, tarif akan diseragamkan menjadi Rp150.000 untuk setiap pengunjung, baik pada hari biasa maupun hari libur,” kata Budi Mulyanto.
Sementara itu, bagi wisatawan mancanegara, tarif yang sebelumnya dikenakan Rp150.000 pada hari biasa dan Rp225.000 pada hari libur akan tetap berlaku sesuai peraturan lama. Dalam PP No. 36 Tahun 2024 juga diatur sanksi bagi pengunjung ilegal, yaitu dikenakan denda sebesar lima kali lipat dari harga tiket.
Selain itu, untuk memaksimalkan penerimaan PNBP, Taman Nasional Kelimutu akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai, termasuk melalui QRIS dan mesin debit. Fasilitas ini akan diprioritaskan di pintu masuk yang sudah memiliki akses jaringan internet untuk memperlancar proses transaksi.
Discussion about this post