Lebak, Radarhukum.id — Pengadilan Agama Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mencatat tingginya angka gugatan cerai sepanjang Januari hingga September 2024, dengan total 1.015 perkara perceraian. Dari angka tersebut, sekitar 83,6% atau 840 gugatan diajukan oleh pihak istri, sedangkan 165 gugatan diajukan oleh pihak suami.
Menurut Dr. Gushairi, S.H.I., MCL, Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, mayoritas penyebab perceraian didominasi oleh faktor judi online dan perselingkuhan.
“Sekitar 6,52% kasus perceraian terkait dengan judi online (judol) serta perselingkuhan,” kata Gushairi, Kamis (31/10/2024).
Gushairi menegaskan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan.
“Tokoh masyarakat dan pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) diharapkan terlibat langsung dalam menanggulangi Judol yang menjadi salah satu penyebab gugatan perceraian,” terangnya.
Sebagai upaya mengatasi judi online, pada 14 Juni 2024, Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi daring. Pembentukan satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Discussion about this post