Batam, Radarhukum.id – Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, Kamis (7/11/2024), DPRD Kota Batam resmi membentuk dua panitia khusus (pansus) guna mengkaji dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dianggap penting bagi kepentingan masyarakat Kota Batam. Kedua pansus ini akan bertugas mendalami Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal diajukan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai upaya meningkatkan layanan transportasi di wilayahnya. Rencana ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan daya tarik Kota Batam sebagai destinasi urban yang terstruktur. Pembahasan ranperda ini dipercayakan kepada pansus yang dipimpin oleh Setia Putra Tarigan SE, dengan Dycko Barcelona Maryon sebagai sekretaris.
Sementara itu, DPRD Kota Batam juga mengajukan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 melalui hak inisiatif terkait penyelenggaraan pendidikan dasar, yang bertujuan memperbaiki regulasi yang ada dan meningkatkan mutu pendidikan bagi generasi muda di Batam. Pansus untuk ranperda ini dipimpin oleh Muhammad Yunus SPi, dengan Novelin Fortuna Sinaga sebagai sekretaris.
Pembentukan pansus ini mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD dalam paripurna. Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM, yang memimpin rapat tersebut, mengapresiasi semangat Dewan dalam mengawal kedua ranperda tersebut.
Selain pembahasan pansus, rapat ini juga menjadi ajang bagi Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, untuk menyampaikan tanggapan Wali Kota Batam atas pandangan umum fraksi terkait Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Ia menegaskan harapan bahwa pengelolaan transportasi publik yang baik dapat memberikan manfaat bagi Batam secara keseluruhan.
Namun, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli ST, mengkritisi minimnya kehadiran kepala OPD Pemko Batam di sisi kursi yang telah disediakan bagi mereka. Ia berharap Wali Kota dan Sekda dapat memberikan perhatian lebih pada kehadiran OPD dalam rapat-rapat penting yang membahas regulasi bagi masyarakat Batam.
Wakil Ketua II DPRD, Budi Mardiyanto, turut menyetujui usulan tersebut dan meminta Sekda untuk lebih memotivasi OPD terkait agar hadir pada rapat-rapat berikutnya. “Terutama yang memiliki keterkaitan langsung dengan ranperda yang tengah kita bahas,” pungkasnya.
Discussion about this post