Sarolangun, Radarhukum.id – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun berhasil mengungkap kasus terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Mess PT. AAS, Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Penangkapan ini hasil tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B-93/XI/2024 pada 4 November 2024 oleh ayah korban.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budy Prasetya, dalam konferensi pers, Sabtu (16/11/2024), menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika pelapor, yang merupakan ayah kandung korban, mendapat telepon dari istrinya. Sang istri menyampaikan bahwa putri mereka, berinisial SL (14), telah dibawa kabur oleh seorang pria berinisial JA (28), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pelapor bersama saksi, Armen dan Jesri, sempat berusaha mencari keberadaan korban namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
Setelah menerima laporan, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 5 November 2024, tim mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku berada di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Polisi langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan korban bersama pelaku di rumah pelaku di Kabupaten Musi Rawas. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Perbuatan tersebut dilakukan di Mess PT. AAS, Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Barang bukti terkait peristiwa ini juga telah diamankan.
Kapolres AKBP Budy Prasetya menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 332 Ayat (1) KUHP tentang membawa kabur perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Discussion about this post