Takalar, RadarHukum.id – Satu unit rumah warga di Dusun Jarannika, Desa Banggae, mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 13.00 WITA. Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa.
Menurut keterangan aparat Desa Banggae, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan pemangkasan pohon kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar pada 14 Oktober 2024. Permohonan ini diajukan karena beberapa pohon di wilayah tersebut dianggap rawan tumbang akibat dahan yang lebat, tinggi, dan bertambah berat oleh air hujan.
“Kami sudah mengantisipasi potensi bahaya saat memasuki musim hujan dengan melakukan pengecekan di sejumlah dusun. Hasilnya, ditemukan beberapa pohon yang harus segera dipangkas. Namun, meski surat telah kami ajukan, respons dari Dinas Lingkungan Hidup sangat lambat,” ungkap salah satu aparat desa yang tidak ingin namanya dipublikasikan, kepada wartawan.
Setelah menunggu lebih dari sebulan tanpa ada tindakan, pihak desa mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup pada 15 November 2024 untuk menanyakan kendala yang terjadi. Mereka diarahkan menemui Kepala Bidang, Andi Abil Parawangsa, yang menyatakan bahwa alat pemangkasan sedang rusak dan belum diperbaiki.
“Insya Allah, setelah alat diperbaiki, kami akan segera ke lokasi,” kata Andi saat itu.
Namun, hingga insiden pohon tumbang terjadi, dinas terkait belum juga mengambil tindakan. Aparat desa kembali menghubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup melalui pesan WhatsApp dengan menyertakan foto kejadian. Dalam balasannya, Andi Abil kembali berjanji, “Insya Allah, dalam waktu dekat, kami akan segera ke lokasi.”
Pihak Desa Banggae sangat menyayangkan lambatnya respons Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami berharap permohonan ini segera ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas aparat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait belum memberikan konfirmasi terkait waktu pelaksanaan pemangkasan pohon di lokasi tersebut.
Discussion about this post