Takalar, Radarhukum.id – Ketua LSM KIN PROJAMIN Kabupaten Takalar, Hamzah Babang, menyoroti pembangunan pagar SD Negeri 101 Inpres Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Proyek ini diragukan kualitasnya, lantaran masih menggunakan pondasi lama, padahal anggarannya sebesar Rp170.100.800, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) bidang ppendidikan. Pekerjaan tersebut dikerjakan selama 60 hari oleh CV Anugerah Panca dalam Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan pantauan tim KIN PROJAMIN di lokasi, terlihat jelas bahwa pengerjaan pagar ini hanya memanfaatkan pondasi lama. Padahal, seharusnya pihak kontraktor membongkar pondasi lama dan menggantinya dengan yang baru. Penggunaan pondasi lama dinilai berisiko roboh, sehingga membahayakan keselamatan siswa yang kerap melintas di area pagar tersebut, baik saat masuk, istirahat, maupun pulang sekolah.
“Ini adalah fasilitas untuk anak sekolah. Seharusnya pembangunan dilakukan dengan mengutamakan kualitas dan daya tahan yang baik,” ujar Hamzah Babang kepada media, Sabtu (30/11/2024).
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk PPTK, melalui chat dan telepon WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. Pihak CV Anugerah Panca sebagai pelaksana proyek juga belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Darwis, ketika dikonfirmasi melalui pesan pribadi menyebutkan bahwa penggunaan pondasi lama memang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Saya sudah koordinasikan dengan PPK-nya,” ujarnya singkat.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, KIN PROJAMIN menyesalkan sikap elitis sejumlah pejabat publik terkait proyek ini.
“Kami meminta pengawas dan tim audit memastikan kualitas dan manfaat pembangunan yang menggunakan uang rakyat. Publik harus mendapat informasi perkembangan proyek secara transparan, sesuai asas manfaat, efektivitas, dan akuntabilitas,” tegas Hamzah Babang.
KIN PROJAMIN juga mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar untuk turun langsung ke lapangan. “Kami berharap inspektorat melakukan penilaian objektif tanpa intervensi, memeriksa seluruh proyek yang menggunakan anggaran negara secara teliti agar manfaatnya dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat,” tutup Hamzah.
Discussion about this post