Batam, Radarhukum.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Oktober hingga November 2024. Sebanyak sembilan laporan polisi telah ditangani dalam periode ini, dengan jumlah tersangka mencapai 13 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/12/2024). Hadir dalam acara tersebut Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung D, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Batam Rinaldi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing, S.H., M.H., Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol M. Komarudin, A.Md., Ps. Kaurren Subbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Iptu Syafirman, perwakilan BNNP Kepri Farhan Azis, dan Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kepri Ardian Ramerta.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu: 2.111,23 gram atau sekitar 2,1 kg. Sebanyak 15,87 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 11,56 gram untuk pemeriksaan laboratorium, dan 2.083,11 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas. Kemudian ganja 5.541,68 gram atau sekitar 5,5 kg. Sebanyak 2 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 124,69 gram untuk pemeriksaan laboratorium, dan 5.415,89 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Selanjutnya ekstasi 646 butir. Sebanyak 2,5 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 5,5 butir untuk pemeriksaan laboratorium, dan 638 butir dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan dalam air panas.
Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai lokasi di Kepulauan Riau, termasuk penemuan ganja seberat 4.860,9 gram di sebuah ruko kawasan Batam Kota dan 612 butir ekstasi di depan kantor pemasaran Shangrila Garden, Sekupang, Batam. Sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dalam joint investigation menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Para tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 111, 112, 113, 114, dan 127. Selain menindak pelaku peredaran narkotika, Polda Kepri juga mengupayakan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria, salah satunya melalui Loka Rehab BNNP Kepri.
Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama Polda Kepri dan instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan peredaran narkotika dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba, menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Discussion about this post