Tanjungpinang, Radarhukum.id – Dalam upaya membentuk revolusi mental dan karakter anak bangsa di bidang pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 1 Bintan Utara dan SMK Negeri 1 Bintan Utara, Kamis (03/10/2024), dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”.
Tim JMS yang hadir terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Yunius Zega, S.H., M.H., dan anggota lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa, yang merupakan generasi penerus bangsa.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dalam paparannya menjelaskan tentang NAPZA, yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. “Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika merupakan zat yang memengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku,” ujarnya.
Yusnar juga menguraikan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa narkotika dapat menimbulkan efek halusinasi, penurunan kesadaran, dan kecanduan. Ia juga menjelaskan klasifikasi narkotika dalam golongan I, II, dan III, serta psikotropika dalam empat golongan. Yusnar memperingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak organ tubuh, menyebabkan masa depan suram, hingga mengakibatkan kematian akibat overdosis.
Lebih lanjut, dia memaparkan unsur-unsur pasal beserta ancaman pidana yang tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2009, mulai dari Pasal 111 hingga Pasal 114. Hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika berkisar dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp10 miliar. Pasal 127 mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I, II, dan III dengan pidana penjara masing-masing maksimal 4 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.
Sesi selanjutnya diisi oleh Kasi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Yunius Zega, yang membahas perundungan atau bullying. Menurutnya, bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang, baik secara mental, fisik, maupun seksual. Ia menjelaskan berbagai bentuk bullying, faktor penyebab, serta dampaknya baik bagi pelaku maupun korban. Yunius juga menyampaikan hasil penelitian terkait perundungan di sekolah serta memberikan solusi intervensi bagi sekolah dan individu yang terdampak.
“Bullying sering terjadi karena ketidakseimbangan kekuatan, seperti dominasi satu kelompok atas yang lain. Pelaku bullying umumnya memiliki kepercayaan diri tinggi, bersikap agresif, dan berwatak keras, sementara korban sering merasa cemas, takut, hingga depresi, yang berujung pada rendahnya prestasi akademik,” jelasnya.
Sesi tanya jawab antara narasumber dan siswa serta guru berlangsung menarik dengan berbagai topik terkait tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat. Program JMS ini disambut antusias oleh para siswa dan guru karena bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum, khususnya terkait perkembangan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Susilo, S.Pd., Analis Kebijakan Ahli Muda Charisma Manullang, S.Ip., M.H., Kepala SMAN 1 Bintan Utara Drs. Sunaryono, M.Pd., serta Kepala SMKN 1 Bintan Utara Nuraisah, S.Pd., bersama 300 siswa SMAN 1 dan 100 siswa SMKN 1 Bintan Utara.
Discussion about this post