Sarolangun, Radarhukum.id – Penjabat (PJ) Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Drs. Afif Ampera, dan Kabag Kesbangpol, M. Hudri, memberikan klarifikasi terkait pemindahan jalan penghubung antara Desa Pemusiran dan Lamban Sigatal yang dilakukan oleh PT Dinar Kalimantan Coal (DKC), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
PJ Bupati Bahri menyampaikan, pemindahan jalan penghubung milik Pemkab Sarolangun tersebut dilakukan atas persetujuan pemerintah daerah. Hal ini sesuai permohonan dari PT DKC melalui surat tertanggal 8 Februari 2022 yang ditujukan kepada Bupati Sarolangun c.q. Kepala Dinas PUPR. Dalam surat itu, PT DKC memohon izin untuk memindahkan jalan ke lokasi lain yang masih berdekatan, dengan panjang sekitar 367,60 meter.
“Pemindahan ini bertujuan untuk meningkatkan sarana transportasi agar kendaraan roda dua dan roda empat dapat melintas dengan lebih lancar,” ujar Bahri, Selasa (17/12/2024).
Bahri menjelaskan, jalan penghubung tersebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DKC. Berdasarkan regulasi, hal ini memungkinkan dilakukan pemindahan jalan. Setelah menerima permohonan dari PT DKC, Bupati saat itu membuat disposisi kepada Dinas PUPR untuk melakukan kajian dan pengecekan lokasi.
Dinas PUPR kemudian melaporkan hasil survei kepada Sekda Sarolangun, yang kala itu dijabat oleh Ir. Endang Abdul Naser. Berdasarkan survei dan peta tata ruang kabupaten yang tertuang dalam Perda Nomor 2, diketahui bahwa jalan tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.
“Regulasi yang kami acu adalah Peraturan PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian Jalan. Pada prinsipnya, jika badan jalan masuk dalam kawasan IUP, maka pemindahan dapat dilakukan,” jelas Bahri.
Berdasarkan hasil survei dan rapat yang melibatkan Inspektorat dan BPKD, Pemkab Sarolangun merekomendasikan agar PT DKC mengganti jalan tersebut dengan spesifikasi yang sesuai konstruksi dan kelas jalan sebelumnya, sepanjang 367,60 meter.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jalan pengganti yang dibangun oleh PT DKC diduga dikerjakan asal-asalan. Kondisi jalan pengganti dinilai jauh dari kualitas jalan milik Pemkab Sarolangun sebelumnya, yang seharusnya ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan kesepakatan.
Discussion about this post