Radarhukum.id, Takalar – Seorang purnawirawan Marinir TNI Angkatan Laut, Rustam Dg. Lau, yang merupakan warga Desa Pattopakang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Takalar, Senin (06/12/2024). Laporan tersebut terkait petisi penolakan terhadap dirinya untuk bergabung dengan organisasi Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR).
Rustam menganggap isi petisi tersebut sebagai fitnah yang merusak nama baiknya. Menurut dia, petisi itu sengaja dibuat untuk menjatuhkan dan menjelek-jelekkan nama baiknya tanpa dasar yang jelas.
“Saya merasa tidak terima dengan isi petisi yang mengungkapkan penilaian negatif tentang pribadi saya. Oleh karena itu, hari ini saya, dengan didampingi Ketua dan Anggota Lembaga Analisis HAM (LAHAM) DPD Takalar, resmi melaporkan kasus ini ke Polres Takalar,” ujar Rustam kepada Radarhukum.id, Selasa (7/1/2025).
Ketua LAHAM DPD Takalar, Hadeng, S.Pd.I., membenarkan laporan tersebut. “Kami tidak menyebutkan oknum tertentu dalam laporan ini. Biarkan pihak kepolisian bekerja mengusut siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran petisi tersebut. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga klien kami mendapatkan keadilan atas dugaan pencemaran nama baik ini,” jelas Hadeng.
Lebih lanjut, Hadeng menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Kami siap membantu siapa saja yang membutuhkan pendampingan hukum demi tegaknya kebenaran dan keadilan, khususnya di Kabupaten Takalar. Lembaga kami telah memiliki struktur kepengurusan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Discussion about this post