Pati, Radarhukum.id – Jelang hari raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, mengimbau agar pengusaha di daerah tersebut membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk pembayaran THR tahun 2024 di Kabupaten Pati diharapakan harus sesuai regulasi,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto kepada Radarhukum.id, Rabu (20/3/2024).
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR Keagamaan menjadi kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 juga tertera, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja.
Bambang Agus Yunianto menyebutkan, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan pemberian THR keagamaan menurut edaran tersebut, meliputi:
1. Penerima THR: THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
2. Waktu Pembayaran: THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya kepada pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tertentu.
3. Besaran THR:
– Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
– Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
4. Perhitungan Upah: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Reporter: Arif Bambang Sutejo
Discussion about this post