Lebak, Radarhukum.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil menangkap dan mengamankan pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu, tersangka yang berhasil di tangkap berinisial AS (27) Warga Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga sabu dengan berat 2.8 gram, 1 Unit Smartphone Merk Vivo warna biru, 1 Unit timbangan digital merk Camry, 1 buah pipet kaca dan 1 Unit Kendaraan Roda Dua Jupiter MX dengan Nomor Polisi B 6626 CIP.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana, menyampaikan kebenaran informasi tersebut.
“Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan yang diduga Pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu, tersangka AS (27) Warga Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung. Pada Jumat, sekitar pukul 22.30 wib disebuah pos ronda dipanggil jalan RA Kartini Desa Muara Ciujung Timur,” kata Epi, Minggu (19/01/2025).
Epi menyampaikan komitmen Satresnarkoba Polres Lebak terhadap pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum polres lebak.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen kuat terhadap pemberantasan peredaran Narkotika jenis apapun di wilayah hukum polres lebak, sesuai mandat juga atensi dari Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki., SIK.,MH,” jelasnya.
Pihaknya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat orangtua, tingkat Rukun Tetangga (RT) juga kepala pemuda dan pemudi di wilayah hukum polres lebak untuk bersama memerangi peredaran Narkotika guna menjaga dan merawat generasi bebas narkoba.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 Tahun Penjara.
Discussion about this post