• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

    Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

    SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

    SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

    Satlantas Pati Gencarkan Operasi di Jalur Blackspot, 33 Pelanggar Kena Tilang

    Satlantas Pati Gencarkan Operasi di Jalur Blackspot, 33 Pelanggar Kena Tilang

    Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

    Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

    Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Perompak di Perairan Karimun

    Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Perompak di Perairan Karimun

    Puspen TNI Gelar Editorial Meet and Greet Bersama Media

    Puspen TNI Gelar Editorial Meet and Greet Bersama Media

    Tak Terima Lapaknya Dibongkar Tanpa Prosedur Jelas, Ruslan Akan Tempuh Jalur Hukum

    Tak Terima Lapaknya Dibongkar Tanpa Prosedur Jelas, Ruslan Akan Tempuh Jalur Hukum

    51 Siswa SMKN 7 Ende Ikuti Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026

    51 Siswa SMKN 7 Ende Ikuti Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026

    Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

    Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KEPALA-KEPALA BABI

    KEPALA-KEPALA BABI

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

    Selamat Jalan Rekan Wina Armada

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

      Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

      SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

      SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

      Satlantas Pati Gencarkan Operasi di Jalur Blackspot, 33 Pelanggar Kena Tilang

      Satlantas Pati Gencarkan Operasi di Jalur Blackspot, 33 Pelanggar Kena Tilang

      Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

      Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni

      Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Perompak di Perairan Karimun

      Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Perompak di Perairan Karimun

      Puspen TNI Gelar Editorial Meet and Greet Bersama Media

      Puspen TNI Gelar Editorial Meet and Greet Bersama Media

      Tak Terima Lapaknya Dibongkar Tanpa Prosedur Jelas, Ruslan Akan Tempuh Jalur Hukum

      Tak Terima Lapaknya Dibongkar Tanpa Prosedur Jelas, Ruslan Akan Tempuh Jalur Hukum

      51 Siswa SMKN 7 Ende Ikuti Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026

      51 Siswa SMKN 7 Ende Ikuti Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026

      Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

      Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        KEPALA-KEPALA BABI

        KEPALA-KEPALA BABI

        175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

        175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

        PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

        Selamat Jalan Rekan Wina Armada

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum Advokat

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Redaksi

      Admin by Admin
      15 Februari 2025
      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Catatan Redaksi

      Oleh: Ifanko Putra

      Pemimpin Redaksi Radarhukum.id

      Ketika seorang advokat menimbulkan kegaduhan dalam persidangan dan tindakannya mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) bagaimana mekanisme yang seharusnya dilakukan sesuai hukum yang berlaku di negara kita?

      Menarik Dibaca

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Mengancam Lewat Medsos Bisa Dipidana Empat Tahun Denda 750 Juta, Ini Dasar Hukumnya

      14 Juli 2025
      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      9 Juli 2025

      KAI dan ICJR Gelar Diskusi Publik RUU KUHAP, Soroti Hak Advokat Lewat Judicial Scrutiny

      8 Juli 2025

      Penulis akan mencoba memberikan pandangan hukum sesuai dengan regulasi UU advokat dan ketentuan lainnya. Jika tindakan kegaduhan tersebut dianggap melanggar hukum maupun kode etik advokat, terdapat mekanisme khusus yang harus ditempuh untuk menindaklanjutinya. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Kode Etik Advokat, telah diatur bahwa setiap pelanggaran etik mesti melalui proses pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, bukan langsung diputuskan oleh pihak pengadilan.

      Organisasi profesi memiliki kewenangan untuk membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik. Terhadap advokat yang dituduh melakukan pelanggaran wajib diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan diri. Tanpa adanya proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan, pemecatan atau pencabutan status advokat tidak dapat dilakukan begitu saja. Penegakan etika profesi harus menghormati prinsip due process of law.

      Apabila setelah proses pemeriksaan etik terbukti bahwa seorang advokat melakukan pelanggaran berat, Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, skor,  hingga pemecatan. Jika pemecatan sudah diputuskan, seluruh hak dan kewajiban advokat yang bersangkutan akan gugur. Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai bukti bahwa advokat telah bersumpah di depan pengadilan tinggi, secara otomatis tidak berlaku lagi. Sebab, BAS melekat pada status advokat; apabila status tersebut dicabut, dokumen pendukungnya pun kehilangan kekuatan.

      Ketentuan mengenai pengambilan sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, yang menyatakan bahwa setiap advokat harus mengucapkan sumpah di hadapan pengadilan tinggi. Sumpah ini bersifat sakral karena merupakan janji di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan sekaligus di hadapan hukum. Oleh karena itu, sumpah advokat tidak dapat dicabut atau “dibekukan” secara sepihak oleh pengadilan tinggi, karena pada dasarnya sumpah adalah bagian integral dari komitmen moral dan profesional seorang advokat.

      Bagaimana dengan Pembekuan BAS oleh Pengadilan Tinggi?

      Berbeda halnya dengan pemecatan oleh Dewan Kehormatan, pengadilan tinggi tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut atau membekukan BAS. BAS hanya berfungsi sebagai catatan resmi bahwa advokat telah bersumpah, bukan keputusan TUN, bukan izin atau lisensi yang dapat dibekukan. Bila terjadi pelanggaran, langkah yang paling tepat adalah melaporkannya ke organisasi advokat untuk diperiksa dalam sidang etik.

      Prinsip non-intervensi dalam UU Advokat menekankan independensi profesi advokat. Intervensi langsung dari pengadilan tinggi dalam bentuk pembekuan BAS dapat berpotensi sebagai tindakan yang melampaui kewenangan. Sebagai lembaga penegak hukum, pengadilan memang berwenang menjaga ketertiban persidangan, namun pemberian sanksi administratif atas status advokat bukanlah ranahnya. Tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, yang melindungi advokat selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.

      Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Tindakan membekukan BAS tanpa melalui mekanisme yang diatur UU Advokat dapat merusak asas kepastian hukum, sebab advokat berhak atas proses yang transparan dan adil sebelum status profesionalnya dicabut. Hal ini juga mencegah terjadinya preseden buruk, di mana pengadilan tinggi bertindak di luar lingkup kewenangan yang semestinya.

      Meskipun kegaduhan di ruang sidang bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran etika atau bahkan pelanggaran hukum, penindakan terhadap advokat yang bersangkutan harus mengikuti prosedur yang diatur UU Advokat. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan, memutuskan sanksi, dan bila perlu, mengusulkan pencabutan status advokat. Jika pemecatan diputuskan, maka BAS otomatis dianggap tidak berlaku. Namun, tidak ada dasar hukum bagi pengadilan tinggi untuk secara langsung “membekukan” BAS selaku dokumen sumpah..

      Dilema Multibar dan Advokat Kutu Loncat

      Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015 dan Surat Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Indonesia lantas menganut sistem yang memungkinkan lebih dari satu OA. Setiap OA memiliki kewenangan untuk membentuk Dewan Kehormatan atau Dewan Etik guna menegakkan kode etik internal. Namun, kondisi multi bar ini membuka celah bagi advokat yang telah dijatuhi sanksi untuk bergabung dengan OA lain bak kutu loncat.

      Dari perspektif masyarakat pencari keadilan, praktik ini jelas merugikan. Advokat yang semestinya menjalani sanksi dapat kembali beracara di pengadilan seolah-olah tidak pernah melakukan pelanggaran. Selain melemahkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat, situasi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab moral dan integritas lembaga OA itu sendiri.

      Sebagai alternatif, beberapa kalangan mengusulkan penerapan sistem single bar, yaitu sistem di mana hanya ada satu organisasi advokat yang diakui negara. Dalam sistem ini, advokat yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan organisasi tunggal tersebut tidak akan bisa menghindar dengan cara berpindah ke OA lain. Putusan sanksi berlaku mengikat di seluruh wilayah hukum Indonesia, sehingga kepastian penegakan etik menjadi lebih terjamin.

      Namun, penerapan single bar bukan tanpa tantangan. Ada kekhawatiran bahwa sistem tunggal dapat menciptakan monopoli dan menimbulkan konflik kepentingan jika tidak dikelola dengan transparan. Selain itu, keragaman pemikiran dan inovasi dalam praktik hukum bisa jadi berkurang, karena hanya satu wadah yang mewakili seluruh advokat. Oleh sebab itu, perlu dipikirkan mekanisme pengawasan yang ketat agar single bar benar-benar mampu meningkatkan kualitas profesi advokat.

      Sementara itu, dalam sistem multi bar yang saat ini berlaku, muncul gagasan untuk membentuk Dewan Kehormatan Bersama. Lembaga ini terdiri dari satu Dewan Kehormatan atau Dewan Etik yang mewakili setiap OA, sehingga putusan sanksi yang dijatuhkan terhadap seorang advokat akan berlaku lintas organisasi. Dengan demikian, advokat yang terbukti melanggar kode etik tidak bisa begitu saja “cuci tangan” dengan bergabung ke OA lain. Model ini dinilai mampu mengakomodasi keanekaragaman OA, sambil tetap menjaga standar etik yang seragam.

      Agar Dewan Kehormatan Bersama berjalan efektif, diperlukan payung hukum yang kuat, misalnya melalui revisi UU Advokat atau regulasi tambahan. Di dalamnya, perlu diatur prosedur yang jelas tentang pelaporan pelanggaran etik, mekanisme persidangan, hingga pelaksanaan putusan yang bersifat final dan mengikat. Tanpa regulasi yang jelas, keputusan Dewan Kehormatan Bersama berpotensi digugat atau diabaikan.

      Mahkamah Agung juga bisa mengeluarkan peraturan atau surat edaran yang menegaskan bahwa advokat yang telah dijatuhi sanksi etik tidak boleh beracara di pengadilan sampai sanksi tersebut berakhir. Sementara itu, pemerintah dan DPR dapat memperkuat landasan hukum single bar atau bila multi bar dengan Dewan Kehormatan Bersama melalui perangkat perundang-undangan.

      Terlepas dari model mana yang diadopsi, penegakan kode etik harus mengedepankan integritas profesi, kepentingan publik, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

      Tags: AdvokatBASBerita Acara SumpahMAMahkamah AgungMKPengadilan Tinggi
      Next Post
      Wali Kota Batam Terpilih Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor di IPDN

      Wali Kota Batam Terpilih Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor di IPDN

      Discussion about this post

      Recommended.

      Kuasa Hukum AY Sebut Penetapan Tersangka oleh Kejari Kepulauan Mentawai Tidak Tepat

      Kuasa Hukum AY Sebut Penetapan Tersangka oleh Kejari Kepulauan Mentawai Tidak Tepat

      17 September 2024
      Muhammad Rudi Sambut Gembira Perayaan Natal 2024 di BP Batam

      Muhammad Rudi Sambut Gembira Perayaan Natal 2024 di BP Batam

      8 Desember 2024

      Trending.

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      1 Juli 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      Pencairan Anggaran Desa Kerap Bermasalah, Ketua Perpat Karimun: Manajemen Keuangan Pemkab Bobrok

      Jeritan Hati Honorer Kategori R3 Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 di Karimun, Bupati Janji Usulkan Penambahan Formasi

      5 Juli 2025
      Kepsek SDN 192 Pauh II Sarolangun Diduga Rekayasa Surat Rekom demi Memuluskan LN Ikut Test PPPK

      Kepsek SDN 192 Pauh II Sarolangun Diduga Rekayasa Surat Rekom demi Memuluskan LN Ikut Test PPPK

      19 Juni 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In