Radarhukum.id, Takalar – Warga Lingkungan Maronde, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, masih menanti tindakan dari pemerintah setempat pasca longsor yang terjadi pada 23 Desember 2024. Hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil pemerintah, meskipun warga mengaku khawatir kondisi akan semakin memburuk.
Mirnawati, pemilik rumah yang terdampak longsor, menjelaskan bahwa kejadian tersebut diduga akibat pondasi bangunan yang tidak memenuhi standar. Ia juga menuturkan, lokasi tersebut sebelumnya merupakan bekas tambang pasir.
“Awalnya, pemerintah setempat seperti Pak Lurah dan Pak Camat datang ke lokasi, mengambil dokumentasi, dan mengatakan akan berupaya menangani masalah ini. Namun, sampai hari ini belum ada tindakan. Apalagi tadi malam hujan deras menyebabkan retakan pada dinding rumah kami semakin parah. Kami takut tanah dan pondasi bergeser lebih jauh dan rumah kami amblas,” ujar Mirnawati dengan nada khawatir.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan untuk menangani permasalahan tersebut secara mandiri. “Kalau bukan pemerintah, kepada siapa lagi kami mengadu?” katanya.
Lurah Malewang, Mustamin, membenarkan adanya longsor di belakang rumah warga di Lingkungan Maronde.
“Betul, longsor terjadi di lokasi tersebut. Saya sudah mengirimkan surat ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial (Dinsos) pada 24 Desember 2024. Surat tersebut diambil langsung oleh Pak Camat, namun hingga kini belum ada realisasinya,” ungkap Mustamin.
Ia juga menjelaskan, longsor terjadi di bagian pondasi belakang rumah warga yang terlalu dekat dengan bekas galian tambang pasir saat pembangunan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Supriadi Siantang, hanya memberikan kontak WhatsApp dan meminta media untuk menghubungi salah satu nomor di Dinas Sosial.
Discussion about this post