Takalar, Radarhukum.id – Sikap arogansi beberapa perangkat Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menuai kecaman keras dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Hukum (LPPH). Hal ini bermula saat wartawan mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di desa tersebut
Pada 21 Januari 2025, awak media telah berupaya mengonfirmasi sejumlah permasalahan desa kepada Kepala Desa Cakura Saharuddin dg Jarre di kediamannya. Namun, kepala desa enggan memberikan tanggapan. Untuk memperoleh data yang lebih akurat dan berimbang, wartawan kemudian mendatangi Kantor Desa Cakura keesokan harinya. Alih-alih mendapat pelayanan yang baik, justru dihadapkan pada sikap tidak profesional dan perlakuan yang terkesan menghalangi oleh beberapa oknum perangkat desa.
Insiden bermula ketika wartawan meminta wawancara dengan kepala dusun di pos penjagaan, karena notabene kadus adalah orang yang bertanggungjawab di dusun masing-masing. Permintaan tersebut ditolak, bahkan salah satu oknum kepala dusun berinisial AK diduga bertindak arogan dengan menghalangi akses masuk ke kantor desa. Setelah beberapa saat, wartawan akhirnya diizinkan masuk, tetapi tetap tidak mendapatkan informasi yang memadai dari staf desa. Beberapa pertanyaan terkait temuan media ini di lapangan, dijawab dengan sikap acuh, seperti “tidak tahu” atau “no komen” disertai candaan dan olok-olokan oleh beberapa staf.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada kepala desa terkait sikap bawahannya tersebut melalui aplikasi WhatsApp juga hanya dijawab dengan pernyataan singkat, “Oh iye. Mohon maaf kalau pelayanannya kurang berkenan.”
Menanggapi kejadian ini, Firmansyah, Sekretaris LPPH Takalar, menyayangkan sikap pegawai yang digaji dengan uang rakyat tersebut.
“”Kami sangat menyayangkan sikap dari Kepala Dusun dan Staf Desa Cakura terhadap perlakuan mereka dalam melayani masyarakat apalagi ini wartawan yang memang kerja-kerja mereka adalah mencari informasi untuk kepentingan publik. Dan sebagai aparat pemerintah sudah kewajiban mereka memberikan pelayanan yang baik dan transparan sesuai regulasi yang ada, sebagai kades atau pimpinan di desa Cakura seharusnya menindak tegas aparat dan stafnya yang berperilaku demikian,” tegas Firmansyah.
Discussion about this post