Batam, Radarhukum.id – Tim Gabungan Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10.955 gram dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas mengamankan pasangan kekasih berinisial RD (28) dan AM (24) yang berupaya menyelundupkan sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam koper.
“Petugas Bea Cukai dan AVSEC mencurigai empat bungkusan dalam masing-masing koper milik kedua penumpang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di lipatan celana jeans dalam koper mereka,” jelas Zaky.
Total sabu yang ditemukan dalam koper tersebut seberat 2.240 gram. Rencananya, narkotika ini akan dikirim ke Kendari melalui penerbangan dengan rute Batam–Jakarta–Makassar–Kendari menggunakan maskapai Citilink.
Berdasarkan keterangan RD dan AM, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Pelaku AM mengaku menjadi kurir setelah diajak temannya, SASA, dan sebelumnya pernah menyelundupkan sabu ke Kendari dengan bayaran Rp40 juta. Sementara itu, RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir setelah dirayu AM dan dijanjikan imbalan Rp50 juta.
Menindaklanjuti informasi ini, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, membentuk Tim Gabungan dan mengerahkan Unit K-9 untuk memburu AWI dan jaringannya. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim tiba di hotel dan berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mengakses kamar yang disewa AWI.
Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki, yakni AWI (25) dan RE (22), tanpa perlawanan. Penggeledahan di lima kamar hotel yang digunakan sindikat ini menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 27 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 280 gram (total 7.560 gram)
- 1 bungkus teh China ‘Guanyinwang' berisi sabu seberat 1.045 gram
- 1 plastik zip berisi 100 gram sabu dalam bungkus rokok
- 1 plastik zip berisi 10 gram sabu dalam dompet AWI
- 2 timbangan digital
- 1 alat pengemas
- 1 set alat hisap sabu (bong)
Total sabu yang ditemukan di hotel tersebut mencapai 8.715 gram.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan sembilan orang lainnya, termasuk istri dan adik ipar AWI, serta beberapa kerabat dan teman dekat yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Namun, SASA, yang diduga berperan sebagai perekrut kurir, telah meninggalkan hotel sebelum penggerebekan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AWI memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO, yang diduga sebagai otak sindikat ini. Barang haram tersebut dikirim dari Tanjung Balai Karimun menggunakan speedboat berisi tiga orang.
“AWI sudah empat kali melakukan transaksi narkoba atas perintah RO. Barang tersebut dihaluskan dan dikemas di hotel sebelum didistribusikan oleh para kurir yang direkrut dari keluarga dan teman dekat,” kata Muhtadi.
Para kurir dijanjikan upah hingga Rp50 juta per perjalanan, sementara AWI mengatur penginapan dan proses distribusi dengan rapi.
Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) atas kasus ini dan menyerahkan barang bukti serta para tersangka ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Satuan Narkoba Polresta Barelang menetapkan empat tersangka, yakni AWI, OKI, RD, dan AM. Selain itu, tiga orang lainnya, yaitu RO, SASA, dan NAWI, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Operasi ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkoba, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegas Zaky.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI dan wujud sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas narkoba di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau yang kerap dijadikan jalur penyelundupan narkotika.
“Kami terus berkomitmen memberantas berbagai modus penyelundupan narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Discussion about this post