Lebak, Radarhukum.id – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk segera mencopot seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Lebak berinisial M, atas dugaan perilaku tidak pantas yang mencoreng integritas aparatur sipil negara (ASN).
M diduga meminta jatah uang dari pengusaha tambang ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung. Dugaan keterlibatan M mencuat setelah rekaman suara yang diduga miliknya viral di tengah masyarakat.
Dalam rekaman tersebut, terdengar percakapan yang menunjukkan permintaan sejumlah uang sebagai kompensasi untuk kelompok tertentu.
Berikut kutipan isi rekaman suara yang diduga berasal dari M:
“Assalamualaikum Bang Angga, ambilin uang tim 5. Atas nama saya dan atas nama Ka Sawiri. Saya dapat info dari bos galian bahwa uang kompensasi untuk tim 5 sudah diturunkan ke Mandor Wahab. Tolong sampaikan ini ke Mandor Wahab.”
Ketua Umum Pengurus Pusat IMALA, Ridwan Maknunah, menegaskan bahwa keterlibatan seorang ASN dalam praktik suap menyuap, apalagi terkait tambang ilegal, adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Seorang pegawai inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan menindak pelanggaran. Namun, justru ada dugaan bahwa oknum ini malah ikut bermain dalam pusaran korupsi tambang ilegal. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak Pemkab Lebak untuk segera mengambil tindakan tegas,” Kata Ridwan, Jumat, (31/01/2025).
Menurutnya, kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik Inspektorat Kabupaten Lebak, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah tersebut. Jika dibiarkan, hal ini bisa semakin memperkuat praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Ridwan Maknunah menambahkan bahwa IMALA akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah dan aparat hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami siap turun ke jalan dan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Lebak,” tegasnya, (31/01).
IMALA menegaskan, tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Mereka juga menyerukan agar Pemkab Lebak lebih serius dalam memberantas tambang ilegal yang selama ini telah merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dikutip dari TribunBanten.com, M membenarkan bahwa voice note atau rekaman suara yang beredar lewat pesan aplikasi WhatsApp adalah dirinya. “Betul itu dari saya, karena permintaan dari saudara A untuk diteruskan ke pihak pengelola,” ucapnya, Minggu (26/01/2025).
M diketahui menjabat sebagai Ketua Rukun Warga (RW 004) di Desa Mekarsari. Saat dikonfirmasi awak media radarhukum.id melalui sambungan ponsel, M memberi respon, namun dia tidak menjawab apa yang ditanyakan kepadanya terkait hal di atas.
Discussion about this post