Jakarta, Radarhukum.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 2, Alias Wello – Muhammad Ishak, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lingga. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan gugur dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa permohonan harus dinyatakan gugur. “Gugur,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025), pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Dalam permohonannya, pasangan Alias Wello-Muhammad Ishak menuding pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novriza, telah menyalahgunakan kewenangan dalam pemilihan.
Salah satu dugaan yang disampaikan adalah penggunaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk kepentingan pemenangan pasangan petahana tersebut.
Selain itu, pemohon juga menuding pasangan Muhammad Nizar – Novriza melakukan korupsi terhadap APBD Kabupaten Lingga, yang diduga digunakan sebagai modal pencalonan dalam Pilkada 2024. Dugaan ini didasarkan pada Bukti P-27, berupa video berdurasi 34 menit yang menampilkan Muhammad Nizar bersama Ketua DPRD Kabupaten Lingga periode 2019-2024, Ahmad Nashirudin.
Karena tidak hadirnya pemohon dalam persidangan, MK akhirnya menyatakan permohonan tersebut gugur. (*)
Discussion about this post