Takalar, Radarhukum.id – Warga Kelurahan Bontokadato, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum staf kelurahan dan kepala lingkungan. Informasi ini mencuat dan menjadi sorotan publik setelah adanya pengakuan salasatu warga.
Seorang warga berinisial Nr mengungkapkan keresahannya. “Setiap kali kami membutuhkan tanda tangan untuk keperluan administrasi, kami diwajibkan membayar Rp50.000 kepada kepala lingkungan, Jm. Tidak hanya itu, pengurusan penerbitan SPPT juga belum selesai, padahal kami sudah membayar Rp400.000 ke salah satu stafnya, dan uang itu katanya akan diserahkan dg Mone,” ujarnya.
Menanggapi keluhan ini, awak media berupaya mengonfirmasi Lurah Bontokadato, Kaharuddin dg Mone melalui pesan pribadi dan telepon WhWhatsA. Dia mengaku belum tahu permasalahannya. “Saya pertanyakan dulu karena saya belum tahu persis permasalahannya,” ujarnya dengan pesan singkat.
Dugaan pungli ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Mereka merasa terbebani dengan biaya tambahan yang tidak jelas dan tidak sesuai aturan. Warga juga khawatir praktik ini akan terus berlanjut jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami sangat resah dengan adanya pungutan ini. Padahal, pelayanan ini seharusnya gratis,” ujar seorang warga. Tokoh masyarakat setempat juga berharap pihak berwenang aparat penegak hukum dan Pemkab segera bertindak untuk menghentikan praktik pungli dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kelurahan Bontokadato.
Sebagaimana diketahui, praktik Pungli melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut dan mengambil tindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berupaya menggali dan mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Discussion about this post