Pati, Radarhukum.id – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap rangkaian kasus kriminal yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025) di Aula Sarja Arya Racana (SAR) Mapolresta Pati, Kapolresta AKBP Jaka Wahyudi membeberkan fakta mengejutkan di balik kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus kunci T, penganiayaan berujung maut, perjudian ilegal, hingga penipuan berkedok lowongan CPNS.
Dua tersangka, AZ (37) dan MS (25), menjadi otak di balik empat kasus pencurian sepeda motor yang mengguncang Pati. Modus operandi keduanya terbilang nekat: menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk merusak sistem pengapian kendaraan. AZ diduga mencuri motor Yamaha Mio di Desa Kutoharjo pada Januari lalu, sementara MS menggasak tiga motor lain, termasuk Honda CRF dan Beat. “Kami menyita barang bukti motor tanpa plat dan seperangkat kunci T yang digunakan pelaku,” tegas AKBP Jaka.
Kedua pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, namun polisi menegaskan tidak ada toleransi bagi kejahatan terstruktur ini. “Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, pasang sistem keamanan tambahan pada kendaraan,” tambahnya.
Kasus lain yang menyita perhatian adalah penganiayaan fatal yang dilakukan RS (28), pekerja swasta, terhadap korban di Desa Angkatan Lor, Tambakromo. Insiden terjadi pada Maret lalu akibat panasnya emosi RS yang berujung pada pukulan mematikan.
“Barang bukti seperti pakaian berlumuran darah berhasil diamankan,” papar Kapolresta. RS kini terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Tak hanya kekerasan, Polresta Pati juga membongkar praktik perjudian togel ilegal yang melibatkan KNW (62) dan JS (52) di Desa Langgenharjo. Keduanya ditangkap saat sedang mengatur taruhan di sebuah warung. Sementara itu, kasus penipuan berkedok lowongan CPNS di PDAM Tirta Bening Pati berhasil diungkap dengan tersangka JDF (34). Pelaku mengelabui korban dengan iming-iming jabatan PNS hingga merugikan Rp100 juta. “Kami menemukan kwitansi palsu dan rekening penampung dana korban,” jelas AKBP Jaka. JDF dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolresta Pati mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim yang bekerja tanpa lelah mengamankan bukti dan mengusut tuntas kasus-kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming instan dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan. “Kami akan terus bergerak cepat menindak setiap gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Discussion about this post