Batam, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 3 dan SMAN 4 Batam, Senin (24/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) melalui penyuluhan hukum dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”.
Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H., serta anggota tim lainnya, yakni Rafky Mauliadi, A.Md.T., M.Kom., Riyan Prabowo, dan Novi.
Menurut Yusnar, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar tingkat menengah sebagai generasi emas penerus bangsa. “Pengenalan hukum sejak dini sangat penting agar siswa memiliki pemahaman yang benar dan tidak mudah terjerumus ke dalam perbuatan melanggar hukum,” ujar Yusnar saat membuka penyuluhan.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika. “Narkotika berasal dari tanaman atau bahan sintetis yang bisa menyebabkan penurunan kesadaran dan ketergantungan, sedangkan psikotropika adalah zat non-narkotika yang memengaruhi sistem saraf pusat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti ancaman pidana penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman mati. Ini penting diketahui agar siswa benar-benar menjauhi narkoba,” tegasnya.
Yusnar turut menjelaskan bahwa narkotika terbagi dalam tiga golongan, mulai dari ganja dan sabu-sabu hingga morfin dan kodein, sementara psikotropika juga memiliki empat golongan yang masing-masing memiliki efek berbahaya bagi tubuh dan kejiwaan.
Sementara itu, dalam sesi materi tentang perundungan, Adityo Utomo menjelaskan bahwa bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan berulang-ulang untuk menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun seksual. “Bahkan jika dilakukan sekali, tapi membuat korban merasa takut secara terus-menerus, itu sudah termasuk bullying,” kata Adityo.
Ia memaparkan sejumlah penyebab perundungan di lingkungan sekolah, mulai dari ketidakseimbangan kekuatan, karakter agresif pelaku, hingga minimnya pengawasan dari pihak sekolah. “Bullying bisa tumbuh subur karena kurangnya kepedulian lingkungan terhadap perilaku siswa,” jelasnya.
Adityo juga menekankan bahwa dampak bullying tidak hanya dirasakan korban, tapi juga oleh pelaku. “Korban bisa mengalami depresi, kehilangan semangat belajar, dan trauma, sedangkan pelaku cenderung memiliki sifat agresif dan kesulitan berkonsentrasi dalam belajar,” ujarnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif dan interaktif. Para siswa mengajukan berbagai pertanyaan seputar napza, bullying, dan isu-isu hukum lainnya yang kerap terjadi di masyarakat.
Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri ini dinilai efektif dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan membentuk karakter pelajar yang taat aturan. “Kami berharap materi yang diberikan dapat diterapkan oleh siswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di luar sekolah,” pungkas Yusnar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala SMAN 3 Batam Syarifah Silvia, M.M., dan Kepala SMAN 4 Batam Diana Damanik, M.Pd., beserta para guru. Jumlah peserta mencapai 100 siswa di SMAN 3 dan 80 siswa di SMAN 4 Batam.
Discussion about this post