Sidoarjo, Radarhukum.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur terus menggencarkan sosialisasi Mahkamah Desa sebagai upaya mendorong keadilan berbasis komunitas di tingkat desa. Sosialisasi ini digelar bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam kegiatan bertema “Merawat Kebersamaan untuk Menumbuhkan Gagasan dalam Membangun Lingkungan” di Balai Desa Kedung Turi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (10/5/2025) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPW Peradin Jatim, Belly Karamoy, S.H., M.H., dan dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP Peradin, Ropaun Rambe, S.H. Hadir pula Camat Taman Ari Wibowo, Kapolsek Taman, serta Kepala Desa Kedung Turi.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan Mars Peradin, dilanjutkan dengan doa bersama. Sosialisasi Mahkamah Desa menjadi fokus utama dalam pertemuan tersebut, mengingat peran strategisnya sebagai lembaga konsultasi hukum yang diakui dalam Undang-Undang Desa.
Mahkamah Desa pertama kali diperkenalkan dalam Rakernas Peradin pada 17 April 2025 lalu dan telah mendapat dukungan dan respons positif dari Kementerian Desa. Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, bahkan menyatakan apresiasinya terhadap gagasan ini.
“Mahkamah Desa diharapkan akan memberikan kemudahan akses keadilan di desa,” ujar ‘orang dekat' Presiden Prabowo tersebut, kala itu.
Ketua Umum DPP Peradin, Ropaun Rambe, menekankan pentingnya kehadiran Mahkamah Desa sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan formal.
“Mahkamah Desa adalah fondasi keadilan di akar rumput. Kami mengajak masyarakat dan perangkat desa untuk ngaji hukum bersama agar memahami hak dan kewajibannya,” tegas Ropaun.
Ditambahkan pengacara senior ini, dengan dukungan dari berbagai pihak, Peradin optimistis Mahkamah Desa dapat berkembang menjadi institusi hukum berbasis komunitas yang efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungan pedesaan secara berkelanjutan
“Pemahaman hukum sangat dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan program-program strategis pemerintah, seperti penguatan koperasi Merah Putih, agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari,” papar Ropaun Rambe.
Senada dengan itu, Ketua DPW Peradin Jatim, Belly Karamoy, menegaskan komitmen Peradin untuk terus hadir di tengah masyarakat desa melalui edukasi hukum yang menyeluruh.
“Peradin siap bersinergi mulai dari tingkat RT hingga kecamatan. Mahkamah Desa harus benar-benar dipahami dan dimanfaatkan sebagai wadah penyelesaian persoalan hukum di desa,” ungkap Belly.
Camat Taman, Ari Wibowo, memberikan apresiasi atas inisiatif ini. Menurutnya, kolaborasi antara organisasi profesi seperti Peradin dengan pemerintah desa sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh perangkat desa.
“Sudah ada contoh perangkat desa yang tersandung hukum karena minimnya pemahaman aturan. Oleh karena itu, sinergi ini sangat krusial,” ujar Ari. (Ril)
Discussion about this post