Tanjungpinang, Radarhukum.id – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum yang humanis dan berbasis kearifan lokal, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepri. Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin (26/5/2025).
PKS ini berfokus pada penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Dokumen kesepakatan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., dan Ketua DPRD Kepri H. Iman Sutiawan, S.E.
Perjanjian tersebut tercantum dalam dokumen bernomor: B-2014/L.10/Cp.2/05/2025, 120.23/KDH.160/NK-03/2025, dan 160/2/MOU-DPRD/V/2025. MoU ini menjadi landasan kerja sama para pihak dalam memberikan dukungan bagi pelaksanaan keadilan restoratif di Kepri.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan sarana dan prasarana, pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, pelatihan ketenagakerjaan, serta program rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana yang merupakan warga Kepri.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih bermartabat dan inklusif.
“MoU ini menjadi bukti komitmen kita dalam mengurangi kriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana ringan akibat persoalan sosial dan ekonomi. Kita dorong rehabilitasi sosial, pendidikan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi sebagai bentuk pemulihan,” ujar Teguh Subroto.
Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa DPRD mendukung penuh penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, hal ini sejalan dengan visi reformasi hukum yang diusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad menekankan bahwa keadilan restoratif tidak cukup hanya pada aspek hukum, tetapi juga harus memberikan ruang bagi perbaikan hidup pelaku melalui intervensi sosial berkelanjutan.
“Pendekatan RJ harus menjangkau lebih dari sekadar penyelesaian perkara. Perlu ada pelatihan, bantuan usaha, dan dukungan lainnya agar pelaku dapat kembali diterima masyarakat,” tegasnya.
Gubernur juga menyoroti pentingnya refleksi dari sisi penyelenggara pemerintahan untuk lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat, agar tidak terjadi pelanggaran hukum akibat kesenjangan sosial dan ekonomi.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan keadilan restoratif di Kepri akan semakin terstruktur dan menjadi model bagi daerah lain dalam mewujudkan sistem peradilan yang holistik, berkeadilan, dan beradab.
Discussion about this post