Kepri, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali menggelar kegiatan Goes to Campus. Kali ini, penyuluhan hukum dilaksanakan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang, Senin (26/5/2025), dengan mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Cyber Crime”.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., didampingi anggota tim, yakni Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., dan Syahla Regina. Acara ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada para mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang melibatkan jaringan lintas negara. Ia merujuk pada Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, atau dikenal sebagai Protokol Palermo, yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2009.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, TPPO mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga eksploitasi seseorang melalui cara-cara melawan hukum. Bentuk TPPO meliputi eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, hingga perbudakan domestik, dengan modus yang umum seperti perekrutan PMI, pengantin pesanan, hingga pemagangan fiktif.
“Provinsi Kepri menjadi daerah asal sekaligus transit TPPO karena kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri tercatat sebagai salah satu dari sepuluh provinsi dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia,” jelas Yusnar.
Ia juga menekankan bahwa dampak TPPO tidak hanya pada korban secara fisik dan mental, tetapi juga terhadap reputasi negara di mata dunia. Oleh karena itu, pencegahan dilakukan melalui edukasi publik, penguatan regulasi, hingga penegakan hukum yang tegas.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita bertindak bersama,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber kedua, Rafki Mauliadi, A.Md.T., membawakan materi mengenai Cyber Crime dan perlindungan data pribadi. Ia menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang kuat melalui UU ITE, PP No. 71 Tahun 2019, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“UU PDP memberikan hak kepada individu atas data pribadinya, termasuk hak memberikan persetujuan atas pengumpulan dan penggunaannya. Pelanggaran terhadap hal ini bisa dikenai sanksi administratif hingga denda besar,” ujarnya.
Ia mengingatkan peserta agar lebih bijak dan waspada terhadap apa yang dibagikan di dunia digital.
“Apa pun yang kita unggah ke internet, bisa lepas dari kendali. Karena itu, mari lindungi data kita dan menjadi Cyber Cerdas—sadar, peduli, dan bertanggung jawab di ruang siber,” imbaunya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua III STIKES Hang Tuah, Komala Sari, S.Kep., Ns., M.Kep., para dosen, dan sekitar 60 mahasiswa yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Discussion about this post