Batam, Radarhukum.id – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penataan titik reklame Kota Batam. Secara teknis Wakil Wali Kota Batam/Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra memimpin Rapat Koordinasi Mekanisme Penertiban Reklame di Ruang Rapat Lantai VII Kantor BP Batam, Senin (26/05/2025). Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
Turut mendampingi staf ahli, Demi Hasfinul, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raja Azmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Reza Khadafi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Iman Tohari dan Kepala Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam diwakili Kepala Bidang Aset, Santi Sufri.
“Rapat pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, terkait perencanaan dan penataan titik reklame Kota Batam. Secara jelas akan diatur dalam rancangan peraturan Wali Kota Batam sebagai revisi Perwako No 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam,” jelas Jefridin.
Untuk penataan titik reklame di Kota Batam maka dibentuk tim bersama antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam (Task Force) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Batam. Tim akan melakukan penertiban di sembilan kecamatan dan akan dimulai pada Senin (2/06/2025). Penertiban titik reklame ini menurutnya akan diprioritas di Kecamatan Batam Kota.
Reklame yang akan dibongkar adalah reklame yang berada pada titik liar yang tidak sesuai dengan masterplan. Pemilik reklame harus melengkapi perizinan dan menyerahkan garansi bank sebagai jaminan bongkar dan asuransi kontrusi.
“Tentunya sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP akan menyurati pemilik reklame terkait pemberitahuan pembongkaran terhadap reklame yang tidak berizin. Pemberitahuan pembongkaran ini akan dimulai tanggal 26 Mei sampai dengan 1 Juni 2025,” tuturnya.(*)
Discussion about this post