Padang, radarhukum.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Sumbar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025, yang mulai diberlakukan secara uji coba pada Juni hingga September 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya konten siaran langsung (live) oleh siswa maupun guru yang dinilai kurang mendidik dan berpotensi mengganggu proses belajar-mengajar.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tujuh poin penting yang harus dipatuhi seluruh sekolah, yaitu:
- Melarang siswa menggunakan ponsel di lingkungan sekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau keperluan pembelajaran atas izin guru.
- Melarang guru dan tenaga kependidikan menggunakan ponsel selama proses belajar-mengajar agar tidak mengganggu konsentrasi siswa.
- Mewajibkan sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel selama jam sekolah berlangsung.
- Menetapkan contact person dari pihak sekolah dan orang tua untuk keperluan komunikasi darurat.
- Melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid terkait kebijakan ini untuk memperoleh dukungan dan pemahaman.
- Membuat dan memasang pamflet informasi pembatasan penggunaan ponsel di area strategis seperti gedung utama, ruang kelas, perpustakaan, dan kantin.
- Mencantumkan kebijakan pembatasan ponsel sebagai bagian dari tata tertib sekolah yang bersifat mengikat.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam membentuk karakter dan etika generasi muda dalam penggunaan teknologi.
“Pembatasan ini bukan untuk membatasi hak anak, tetapi untuk membentuk karakter mereka dalam menggunakan teknologi secara bijak. Anak-anak kita adalah generasi penerus bangsa,” ujar Mahyeldi saat dikonfirmasi.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar guna memastikan efektivitasnya dalam mendukung proses pendidikan yang kondusif dan beretika.
Discussion about this post