• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Ketua LAM Batam Geram, Desak Penganiaya ART Dihukum Seberat-beratnya

    Ketua LAM Batam Geram, Desak Penganiaya ART Dihukum Seberat-beratnya

    Dalam Dua Pekan, Polres Sarolangun Ungkap Lima Kasus Narkoba, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

    Dalam Dua Pekan, Polres Sarolangun Ungkap Lima Kasus Narkoba, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

    Sambangi Kim Seah Shipyard, BP Batam Komitmen Berikan Solusi Tepat atas Tantangan Pelaku Usaha

    Sambangi Kim Seah Shipyard, BP Batam Komitmen Berikan Solusi Tepat atas Tantangan Pelaku Usaha

    Sinergi Polri-Pemkab Takalar, Bupati Lepas Fun Bike Hari Bhayangkara ke-79

    Sinergi Polri-Pemkab Takalar, Bupati Lepas Fun Bike Hari Bhayangkara ke-79

    Wesly Hadiri Pembukaan Rakernis Gerindra Sumut

    Wesly Hadiri Pembukaan Rakernis Gerindra Sumut

    Usai Resmikan Air Bersih, Keluarga Besar Asai Salurkan Bantuan Sembako untuk Janda dan Duda di Desa Sugi

    Usai Resmikan Air Bersih, Keluarga Besar Asai Salurkan Bantuan Sembako untuk Janda dan Duda di Desa Sugi

    Air Bersih dari Asai, Kepedulian yang Mengalir untuk Masyarakat Sugi

    Air Bersih dari Asai, Kepedulian yang Mengalir untuk Masyarakat Sugi

    Batam Siap Jadi Magnet Investasi dengan Fasilitas Golden Visa

    Batam Siap Jadi Magnet Investasi dengan Fasilitas Golden Visa

    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS, Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS, Cegah Hoaks dan Cyberbullying

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Ketua LAM Batam Geram, Desak Penganiaya ART Dihukum Seberat-beratnya

      Ketua LAM Batam Geram, Desak Penganiaya ART Dihukum Seberat-beratnya

      Dalam Dua Pekan, Polres Sarolangun Ungkap Lima Kasus Narkoba, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

      Dalam Dua Pekan, Polres Sarolangun Ungkap Lima Kasus Narkoba, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

      Sambangi Kim Seah Shipyard, BP Batam Komitmen Berikan Solusi Tepat atas Tantangan Pelaku Usaha

      Sambangi Kim Seah Shipyard, BP Batam Komitmen Berikan Solusi Tepat atas Tantangan Pelaku Usaha

      Sinergi Polri-Pemkab Takalar, Bupati Lepas Fun Bike Hari Bhayangkara ke-79

      Sinergi Polri-Pemkab Takalar, Bupati Lepas Fun Bike Hari Bhayangkara ke-79

      Wesly Hadiri Pembukaan Rakernis Gerindra Sumut

      Wesly Hadiri Pembukaan Rakernis Gerindra Sumut

      Usai Resmikan Air Bersih, Keluarga Besar Asai Salurkan Bantuan Sembako untuk Janda dan Duda di Desa Sugi

      Usai Resmikan Air Bersih, Keluarga Besar Asai Salurkan Bantuan Sembako untuk Janda dan Duda di Desa Sugi

      Air Bersih dari Asai, Kepedulian yang Mengalir untuk Masyarakat Sugi

      Air Bersih dari Asai, Kepedulian yang Mengalir untuk Masyarakat Sugi

      Batam Siap Jadi Magnet Investasi dengan Fasilitas Golden Visa

      Batam Siap Jadi Magnet Investasi dengan Fasilitas Golden Visa

      Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS, Cegah Hoaks dan Cyberbullying

      Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS, Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      19 Juni 2025
      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Prof. Hardi Fardiansyah. (Foto: RH).

      Jakarta, Radarhukum.id — Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil melakukan penyitaan uang negara senilai Rp11,88 triliun dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022. Penyitaan ini dilakukan pada tahap penuntutan terhadap lima korporasi besar yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

      Lima korporasi tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mereka sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.

      Merespons hal itu, Penuntut Umum segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang saat ini masih berlangsung. Langkah hukum ini dinilai penting mengingat potensi kerugian negara sangat besar.

      Menarik DIbaca

      Mahkamah Desa/Kelurahan Pertama di Indonesia Diresmikan di Sumbertaman, Probolinggo

      Mahkamah Desa/Kelurahan Pertama di Indonesia Diresmikan di Sumbertaman, Probolinggo

      23 Juni 2025
      KPR Floating Mencekik? Ini Peringatan Hukum dari Dr. Nanda Dwi Rizkia

      KPR Floating Mencekik? Ini Peringatan Hukum dari Dr. Nanda Dwi Rizkia

      21 Juni 2025

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      21 Juni 2025

      Mengacu audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian akademik Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp11,88 triliun. Angka ini meliputi kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), serta kerugian terhadap perekonomian nasional secara luas.

      Terkait hal ini, Praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Utama Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, SE, SH, S.I.P, MH, MA, M.Ec.Dev, M.I.Kom memberikan pandangan tegas. “Putusan lepas dalam perkara dengan dampak kerugian negara sebesar ini harus diuji secara serius dalam proses kasasi. Selain menyangkut legalitas formil, juga menyangkut keadilan substantif dan tanggung jawab korporasi dalam kerangka hukum pidana ekonomi,” ujarnya.

      Menurut Prof. Hardi, kasus ini membuka babak baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam UU Tipikor tidak hanya soal pembuktian unsur perbuatan melawan hukum, tetapi juga harus menimbang dampak sistemik terhadap kepentingan publik dan kepercayaan terhadap sistem hukum.

      “Kita berbicara soal tata niaga ekspor yang mengganggu stabilitas nasional. Maka pendekatan hukum pidana harus progresif, tidak semata-mata formil. Ada prinsip keadilan ekonomi yang harus ditegakkan,” paparnya.

      Kini, tambah Hardi, publik menantikan langkah Mahkamah Agung dalam memutuskan kasasi yang diajukan jaksa. Putusan tersebut akan menjadi preseden penting dalam menghadapi praktik-praktik penyimpangan korporasi yang berdampak besar terhadap ekonomi negara. (ril)

      Next Post
      Kepsek SDN 192 Pauh II Sarolangun Diduga Rekayasa Surat Rekom demi Memuluskan LN Ikut Test PPPK

      Kepsek SDN 192 Pauh II Sarolangun Diduga Rekayasa Surat Rekom demi Memuluskan LN Ikut Test PPPK

      Discussion about this post

      Recommended.

      Penyair, Pelajar, Aktivis dan Jurnalis Kompak Peringati Hari Puisi Nasional dan Hardiknas 2025 di Kota Depok

      Penyair, Pelajar, Aktivis dan Jurnalis Kompak Peringati Hari Puisi Nasional dan Hardiknas 2025 di Kota Depok

      3 Mei 2025
      Calon Bupati Toba Effendi SP Napitupulu Tegaskan Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas Utama

      Calon Bupati Toba Effendi SP Napitupulu Tegaskan Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas Utama

      5 September 2024

      Trending.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      29 Mei 2025
      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      2 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      Diduga Tercemar Limbah Sawit, Sekcam Pauh Minta Gakkumdu Turun Telusuri Penyebab Air Sungai Belato Menghitam

      Diduga Tercemar Limbah Sawit, Sekcam Pauh Minta Gakkumdu Turun Telusuri Penyebab Air Sungai Belato Menghitam

      30 Mei 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In