Sarolangun, Radarhukum.id – Pelarian Herman bin Marzuki, mantan Kepala Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, akhirnya kandas. Herman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun atas kasus korupsi dana desa, berhasil ditangkap tim Intelijen Kejari Sarolangun pada Rabu, 25 Juni 2025, di wilayah Sri Pelayang, Sarolangun.
Herman merupakan terpidana dalam kasus korupsi Dana Desa Lidung saat menjabat sebagai kepala desa periode 2013–2019. Ia telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan nomor putusan 5037 K/Pid.Sus/2022. Putusan ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jambi, tertanggal 17 Februari 2022, serta putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT Jambi tanggal 20 April 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Alferd Tasik Palulungan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Rikson L. Siagian, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Sarolangun, Selasa (25/6/2025).
“Benar, Herman bin Marzuki yang menjadi DPO akhirnya berhasil kami amankan saat berada di kawasan Sri Pelayang sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi,” ujar Rikson.
Dalam proses penangkapan, Herman sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankannya dengan tindakan terukur.
“Meski bersangkutan melakukan perlawanan dan sempat menyatakan dirinya tidak bersalah serta menolak dieksekusi, kami sampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah, eksekusi tetap dapat dilakukan,” tegas Rikson.
Herman kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk diproses lebih lanjut dan akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Rikson juga menjelaskan bahwa selama pelariannya, Herman cukup licin dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
“Kami sudah melakukan pemantauan cukup lama. Strategi penangkapan dilakukan saat dia berada di luar rumah dan dalam keadaan lengah. Saat itu, dia sempat mengisi bahan bakar di SPBU Tanjung Rambi. Kami buntuti, lalu saat dia berhenti di sebuah bengkel di kawasan Aneka Baut, kami dekati dan langsung mengamankan,” papar Rikson.
Ia menambahkan, kondisi fisik Herman saat ditangkap dalam keadaan sehat, tanpa luka-luka.
“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan. Ia hanya tampak terkejut dan belum siap secara mental menghadapi penangkapan mendadak ini,” pungkas Rikson.
Discussion about this post